Balita Tewas Tertimpa Pintu Minimarket

Balita Tertimpa Pintu Minimarket, Polsek Senen: Pasti Ada Tersangka

Polisi belum menetapkan tersangka atas insiden balita tertimpa pintu minimarket di Salemba Tengah, Jalan Paseban Raya, Jakarta Pusat.

Tribunnews.com/Net
Ilustrasi Bayi 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, SENEN - Polisi belum menetapkan tersangka atas insiden balita tertimpa pintu minimarket di Salemba Tengah, Jalan Paseban Raya, Jakarta Pusat.

Korban balita perempuan berinisial SS (3,5).

Kini, kasus tersebut sedang ditangani Polsek Metro Senen, Jakarta Pusat.

Kapolsek Metro Senen, Kompol Ewo Samono, mengatakan ada standard operating procedure (SOP) tertentu dalam hal ini.

"Ada bagian-bagian tertentu dan SOP. Kami akan gelar (cari tahu) siapa yang bertanggung jawab," ujar Ewo kepada awak Wartawan, di kantor Polsek Metro Senen, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2019).

Dia menyatakan, kemungkinan adanya tersangka yakni diduga karyawan minimarket.

"Pasti ada tersangka. Mungkin bisa bagian kasir misalnya. Tapi kan tidak mungkin, tugasnya mengawasi pintu ini, bisa saja petugas teknisi," ujar Ewo.

Kronologi Tewasnya SS

Kapolsek Metro Senen, Kompol Ewo Samono mengatakan, sebelum tewas SS sedang menunggu sang Ibu yang sedang berada di dalam minimarket tersebut.

Kata Ewo, SS menunggu Ibunya di depan pintu minimarket yang terbuat dari kaca. Pun pintu tersebut diduga rusak dan rapuh.

"Korban tewas setelah ditinggal ibunya yang mengembalikan kelebihan belanja di dalam. Saat itu, dia (SS) menunggu di depan pintu yang kebetulan rusak," ujar Ewo kepada awak Wartawan, di kantornya, Rabu (27/11/2019).

"Tiba-tiba pintu tersebut yang terbuat dari kaca, roboh, dan mengenai saudari SS," sambungnya.

Kemudian, lanjutnya, SS segera dilarikan warga dan petugas minimarket ke Rumah Sakit (RS) terdekat.

Nahas, kata Ewo, nyawa SS tak dapat tertolong dan dinyatakan mengembuskan napas terakhir pada pukul 09.10 WIB.

"Korban SS ini dinyatakan meninggal dunia pada pukul 09.10 WIB," ucap Ewo.

Nerdasarkan hasil visum, sambungnya, SS mengalami luka lebam di bagian kepala.

Seusai itu, kata Ewo, polisi dari Polsek Senen menyelisik dan memeriksa 10 saksi, mayoritas karyawan minimarket.

"Kepolisian sudah mengambil langkah-langkah hukum atas kelalaian tersebut, dengan memanggil atau memeriksa sepuluh saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut di Alfa. Termasuk karyawan-karyawannya," kata Ewo.

Pengusaha Ciputra Tutup Usia, Dirut Ancol: Karya Almarhum Masih Bisa Dinikmati Hingga Sekarang

LINK Live Streaming Perseru Badak Lampung Vs Madura United: Tim Tamu Datang Tanpa 5 Pilar

Sementara, kata Ewo, pada pintu yang menimpa SS terdapat tulisan yang menyebut sedang rusak.

"Namun, karena mungkin pengamanan kerusakan tidak maksimal, sehingga mengakibatkan korban tertimpa pintu dari kaca yang di atas engsel pintunya itu rusak," kata Ewo.

Ewo berkata, polisi belum dapat menetapkan tersangka dari insiden ini.

Perihal insiden ini, sambung Ewo, pelaku dapat dikenakan pidana maksimal lima tahun penjara.

"Pasal yang kami bangun adalah pasal 359 akibat kelalainnya, orang meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman, maksimal lima tahun penjara," ucapnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved