Tim Forensik Ungkap Penyebab Kematian Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang Meninggal di Mobil

Tim dokter forensik RS Polri Kramat Jati mengautopsi jasad hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang tewas dalam mobilnya.

Penulis: Bima Putra | Editor: Suharno
Net
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Tim dokter forensik RS Polri Kramat Jati mengautopsi jasad hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Tri Hadi Budisatrio (64) yang tewas dalam mobilnya pada Selasa (26/11/2019).

Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati Kombes Edy Purnomo mengatakan autopsi dilakukan setelah pihaknya menerima permintaan dari penyidik Unit Reskrim Polsek Cakung.

"Sudah diautopsi. Setelah kita dapat permintaan dari polisi (penyusunan Polsek Cakung) langsung kita lakukan autopsi," kata Edy di RS Polri Kramat Jati, Rabu (27/11/2019).

3 Manajemennya Ditangkap Satgas Antimafia Bola, Persikasi Bekasi Termotivasi di Liga 3 Regional Jawa

Dari hasil autopsi, Tri yang jasadnya ditemukan terbujur kaku di kursi kemudi mobil Honda Jazz berpelat B 1454 EB tewas karena penyakit jantung.

Edy menuturkan keterangan pihak keluarga pun membenarkan Tri memang memiliki riwayat penyakit jantung dan pernah menjalani pengobatan.

"Hasil autopsi korban meninggal karena penyakit jantung yang dideritanya. Untuk tanda-tanda penganiayaan pada jasad tidak ada, jadi meninggal karena sakit," ujarnya.

Harapan Edson Tavares Terwujud di Laga Persija Jakarta Vs Persipura Pekan Ke-29 Liga 1 2019

Jasad Tri dibawa pihak keluarga dari Instalasi Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati sekira pukul 19.10 WIB.

Sebelumnya jasad Tri ditemukan satu petugas keamanan PN Jakarta Timur bernama Kaman sekira pukul 15.00 WIB kemarin.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved