Pemberlakuan Tilang di Jalur Sepeda
VIDEO Melihat Pelanggaran Kendaraan Bermotor Masuk Jalur Sepeda di Kawasan Menteng
TribunJakarta mencoba menengok jalur sepeda yang ada di Jalan Imam Bonjol, Menteng Jakarta Pusat.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, MENTENG - Mulai tanggal 25 November 2019, penindakan terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas di jalur sepeda mulai dilaksanakan.
Dimana, para pelanggar yang melintas di jalur sepeda akan dikenakan pasal 287 Ayat 1 tentang Pelanggaran Rambu atau Marka Jalan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Sehingga, para pelanggar itu akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000 atau pidana hingga 2 bulan.
"Pada hari Senin tanggal 25 November 2019, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan represif yustisial atau penilangan apabila ada pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas memasuki jalur sepeda," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Minggu (24/11/2019) lalu.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 128 tahun 2019 mengenai Penyediaan Jalur Sepeda. Penindakan terhadap pelanggar itu, mengacu kepada pergub tersebut.
Adapun Lajur sepeda sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 Pergub 128 tahun 2019 itu berlokasi pada ruas jalan sebagai berikut :
Jalan Medan Merdeka Selatan, M.H. Thamrin, Imam Bonjol, Pangeran Diponegoro, Salemba Raya, Proklamasi, Penataran, Pramuka, Pemuda, Jenderal Sudirman, Sisingamangaraja, Panglima Polim, RS. Fatmawati Raya, Tomang Raya, Kyai Caringin, Cideng Timur, Cideng Barat, Kebon Sirih, Fachrudin, Matraman Raya, Jatinegara Barat dan Jatinegara Timur.
Nah, pada hari ke dua penerapan sanksi tersebut, TribunJakarta mencoba menengok jalur sepeda yang ada di Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat.
Tepatnya pada hari Selasa, 26 November 2019 sekitar pukul 17.30 WIB.
Seperti apa pelaksanaan aturan tersebut di Jalan Imam Bonjol?
Berikut videonya.
kendaraan bermotor
jalur sepeda
Kombes Yusri Yunus
Polda Metro Jaya
Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan
Jalan Medan Merdeka Selatan
Pemkot Jakarta Pusat: Jalur Sepeda Masih Ngeri, Motor Lewat Meski Ada Pembatas Jalan |
![]() |
---|
Pemprov DKI Jakarta Ungkap Sanksi Terhadap Pelanggar Jalur Sepeda, Denda Ratusan Ribu Hingga Penjara |
![]() |
---|
Satlantas Jakbar Tak Mau Penindakan Pelanggar Jalur Sepeda Berbuntut Kemacetan di Istana Negara |
![]() |
---|
Hindari Kena Tilang di Jalur Sepeda, Pahami Dulu 3 Jenis dan Makna Simbol Ini Sebelum Melintas |
![]() |
---|
Tak Hanya Berjaga di Satu Tempat, Polisi Lakukan Patroli Pelanggar Jalur Sepeda di Jakarta Selatan |
![]() |
---|