Kemendagri Lakukan Sejumlah Langkah Konkret dalam Meningkatkan Kualitas Perda

untuk meminimalisir obesitas perda dan perkada, Kemendagri menetapkan analisis kebutuhan perda (AKP) dalam pembentukan program perda

Editor: Muhammad Zulfikar
Warta Kota/Anggie Lianda Putri
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah terkait peningkatan kualitas Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) ramah investasi (kemudahan perizinan dan berusaha), Kemendagri telah melakukan sejumlah langkah konkret.

"Maping akan terus dilakukan. Simultan dengan itu, perda dan perkada yang sudah teridentifikasi akan dilakukan review yang hasilnya akan disampaikan ke daerah, dan selanjutnya daerah diminta segera melakukan perbaikan atau pencabutan sesuai dengan mekanisme yang ada," kata Akmal Malik Direktur Jenderal Otonomi Daerah (OTDA) saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan, mengingat kewenangan pembatalan perda telah dicabut oleh MK berdasarkan putusan No. 137 tahun 2015 dan 56 tahun 2016.

Selain itu, lanjut Akmal, untuk meminimalisir obesitas perda dan perkada, Kemendagri menetapkan analisis kebutuhan perda (AKP) dalam pembentukan program perda.

"AKP merupakan suatu metode untuk membentuk propemperda berbasiskan kebutuhan riil, termasuk investasi. Dengan demikian propemperda yang dibentuk tidak lagi berdasarkan jumlah tapi lebih ditekankan pada kualitas," tuturnya.

Tim Hukum FPI Ngaku Sulit Urus SKT, Jawab Ini Saat Disinggung Ucapan Rizieq Jokowi Presiden Ilegal

Saat ditanya daerah atau provinsi mana yang paling banyak perda dan perdanya tumpang tindih, Akmal mengatakan, pihaknya tengah menginventarisir hal tersebut.

"Sedang didata, jadi masih dalam proses pengumpulan data perda seluruh provinsi, termasuk kab/kota. Kalau data sudah terkumpul baru dilakukan review materi muatannya (isinya). Kami sedang mendata perda-perda tumpang tindih. Tapi secara umum bisa disampaikan bahwa perda-perda itu dibentuk karena ada perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan sejak 2015 kami cukup selektif dalam pelaksanaan fasilitasi rancangan perda maupun perkada," tuturnya.

Akmal juga menegaskan bahwa Kemendagri tidak punya kapasitas untuk membatalkan suatu peraturan yang dibuat daerah.

"Sekali lagi, Kemendagri tidak punya wewenang untuk membatalkan perda, kita sifatnya hanya mendorong daerah melakukan legislatif review terhadap perda-perda yang telah ditetapkan," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved