UPDATE Viral Video Vina Garut, Curi Perhatian Saat Mengaji Tunggu Sidang dan Ancaman Hukuman Penjara

Terdakwa kasus video asusila Vina Garut mencuri perhatian saat menjalani sidang perdana di PN Garut. Ia sempat mengaji di Ruang Tunggu Anak.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Vina, terdakwa kasus video asusila membaca Alquran saat menunggu sidang perdana di ruang tunggu anak Pengadilan Negeri Garut, Kamis (28/11/2019). 

Pada sidang selanjutnya, pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi.

"Sidang dilanjutkan Selasa depan (3 Desember 2019). Agendanya pemeriksaan saksi. Dari sembilan saksi, kami akan mendatangkan tiga atau empat saksi," katanya.

Penerapan UU Pornografi kepada ketiganya, didasari aksi yang dilakukan para terdakwa. Apalagi perbuatan itu dilakukan bersama-sama.

Dalam pasal 4 ayat 1 UU Pornografi, berbunyi "setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi".

Ancaman hukuman dalam pasal 4 yakni penjara paling lama 12 tahun.

Dalam pasal 8 berbunyi "setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi".

Sementara pasal 34 yakni "setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)".

2 Terdakwa Akui Perbuatan

Dua terdakwa, Wely dan Agus Dodi, tidak merasa keberatan dengan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasal yang dikenakan kepada keduanya yakni Undang-undang Pornografi.

Amdinur, pengacara Wely dan Dodi, menyebut kedua kliennya menerima dakwaan dari JPU. Kliennya pun sudah mengakui perbuatan yang disangkakan tersebut.

Meski Tak Dapat Tiket, The Jakmania Tetap Bertahan di Sekitar Stadion Demi Meriahkan Ultah Persija

Bercinta & Pesta Sabu di Hotel, Pria Ini Berakhir Bawa Jenazah Teman Kencannya Keliling Tol Lampung

Jenazah Murid SMKN 49 yang Tewas Terlindas Truk Dimakamkan Malam Ini, Isak Tangis Keluarga Pecah

"Tapi apakah perbuatan itu disengaja atau tidak? Atau jika disengaja saat dibuat film, siapa yang menyebarkannya?" ucap Amdinur, Kamis (28/11/2019).

Hingga kini, Amdinur menyebut belum ada pihak yang mengaku menyebarkan video Vina Garut. Pihaknya berharap, dalam persidangan bisa terungkap pelaku penyebar video.

Sidang terkait kasus Vina Garut dilanjutkan pada Selasa (3/12/2019). Pada sidang pekan depan, akan menghadirkan saksi dari pihak JPU.

"Saat pemeriksaan saksi, belum tahu apa yang akan dibantah. Soalnya itu saksi dari JPU. Tapi kalau ada saksi memberatkan dan tak benar keterangannya, wajib untuk dibantah," katanya. (TribunJabar.id)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved