Polisi Duga Masih Banyak Praktek Premanisme Berkeliaran di Jakarta Barat

Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Dimitri Mahendra menduga masih ada praktek premanisme di Jakarta Barat. Masyarakat diminta melapor.

Istimewa/Dok. Polres Jakbar
Polisi sewaktu mengamankan kawanan preman di kawasan Jelambar, Jakarta Barat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Dimitri Mahendra menduga masih ada praktek premanisme di Jakarta Barat.

Hal tersebut lantaran pihaknya baru saja kembali mengamankan para penagih utang di kawasan Jelambar, Grogol Petamburan yang lakukan ancaman dan intimidasi kepada korbannya.

"Diduga masih banyak aksi premanisme yang masih berkeliaran diluar sana yang menakuti bahkan mengintimidasi para korban," kata Dimitri kepada wartawan, Jumat (29/11/2019).

Dimitri meminta masyarakat tak segan melapor ke polisi apabila menjadi korban premanisme.

Sebab, biasanya korban kekerasan dan intimidasi takut melapor ke kepolisian.

"Bagi masyarakat yang merasa diintimidasi oleh preman, jangan segan untuk melaporkan hal tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat,” kata Dimitri.

Penagihan Utang

Diberitakan sebelumnya, pekan lalu Tim Jatanras dan Resmob Polres Metro Jakarta Barat meringkus 11 orang di kawasan Jelambar.

Ke- 11 orang tersebut diamankan lantaran lakukan penagihan utang Rp 1,4 miliar kepada korban dengan cara kekerasan dan intimidasi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sepucuk senjata api soft gun jenis bareta tanpa peluru kemudian ada tiga buah tongkat panjang, sangkur, dua bilah pisau, dua badik, dan dua unit mobil.

Saat ini, ke-11 pelaku yakni AR (47), MO (53), SS (53), MA (59), AF (59), AE (50), HH (38), HD (26), MI (50), SN (64), dan HZH (54) telah meringkuk di tahanan Mapolres Metro Jakarta Barat.

Mereka dikenakan Pasal 335 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata.

Bulan lalu, Tim Polres Metro Jakarta Barat juga mengamankan para debt collector yang menyekap seorang Dirut sebuah hotel di Tamansari terkait masalah piutang bisnis.

Permasalahan ini berawal dari adanya perjanjian kontrak antara korban dan seorang kontraktor berinisial US untuk merenovasi hotel miliknya senilai Rp 31,587 miliar.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved