Remaja 14 Tahun Histeris saat Pria Bertopeng Beraksi di Ranjang, Pelaku Kabur & Lupa Pakai Celana

Remaja 14 tahun histeris saat pria bertopeng beraksi di ranjang, pelaku kabur sampai lupa pakai celana saat kabur.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
Pexels via Kompas.com
Ilustrasi Pencabulan 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sosok pria bertopeng berinsial KT alias Jangte (45) nekat mencongkel jendela kamar tetangganya.

Tak cuma itu, Jangte juga melakukan tindakan cabul di atas ranjang remaja PJ (14).

Aksi Jangte itu bermula ketika pada Minggu (13/11) sekitar pukul 03.00 WIB, Jante melakukan aksinya dengan memanjat rumah JP dari samping yang bertepat di jendela kamarnya.

Lalu, Jangte mencongkel jendela kamar JP.

TONTON JUGA:

Berhasil membuka jendela, Jangte lantas masuk ke kamar.

Ketika itu JP tengah tidur pulas.

Melihat hal tersebut, Jangte membuka seluruh pakaian yang dikenakannya.

Lantang Kritisi soal Staf Khusus Milenial, Fadli Zon Ditegur Presenter: Tak Dijewer Pak Prabowo?

Kemudian, Jangte menutup muka dengan baju yang dikenakannya sehingga menyisakan mata dan hidung yang terlihat.

Berhasil menutupi wajahnya, Jangte mulai memegang tubuh JP di bagian dada.

Tak hanya, Jangte menarik selimut JP dan memasukkan tangannya.

Ilustrasi
Ilustrasi (Kompas.com)

Aksi tersebut lantas membuat JP terbangun dan berteriak histeris seraya memanggil neneknya.

Teriakan histeris JP itu membuat seluruh keluarga dan tetangga terbangun.

Pertanyaan Menohok Ganjar Pranowo soal Sogokkan Buat Pelamar CPNS 2019 Terdiam, Najwa Shihab Heboh

Akibat teriakan itu juga, Jangte panik dan penutup mukanya terlepas.

Pria 45 tahun itu lari keluar dengan meloncat jendela dari tempatnya masuk.

Saat itu Jangte keluar tanpa busana.

Aksi Jangte yang keluar kamar JP itu terlihat tetangga. 

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribun Lampung/Dody Kurniawan)

Atas kejadian tersebut, JP bercerita kepada keluarganya bahwa ada seseorang yang masuk ke dalam rumahnya.

Tak berapa lama kemudian, tetangga yang melihat aksi Jangte langsung memberitahu kepada keluarga korban.

Hingga akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Jambi. Hal ini dibenarkan langsung oleh Wakasat Reskrim Polresta Jambi, Iptu Irwan.

Gisel & Wijin Tak Malu Pamer Kemesraan di Depan Umum, Melaney Ricardo Malah Ngomel Begini

"Benar, tersangka sudah kita amankan dan saat ini masih proses penyidikan,” ucap Iptu Irwan.

Menurutnya, sosok Jangte memang dikenal kerap kali melakukan aksi tak senonoh dengan mengintip orang lain mandi dan di kamar.

"Warga juga sudah resah dengan aksi Jangte ini," tegas Iptu Irwan.

Korban trauma

Atas kejadian tersebut, JP bercerita kepada keluarganya bahwa ada seseorang yang masuk ke dalam rumahnya.

Tak berapa lama kemudian, tetangga yang melihat aksi Jangte langsung memberitahu kepada keluarga korban.

Akhirnya, JP dan keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Jambi.

Punya Kekayaan Puluhan Miliar, Ahok Ternyata Gemar Konsumsi Makanan Sederhana Ini

Kasus Pencabulan Lainnya

Polisi menangkap tersangka pencabulan empat orang anak, Susmanto (52).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan orangtua salah satu korban, AF (9).

AF awalnya mengeluhkan rasa sakit di bagian anus.

Orangtua AF kemudian membawa anaknya ke rumah sakit untuk diperiksa.

Hasil pemeriksaan, korban terbukti dicabuli.

Orangtua korban kemudian melapor ke polisi.

"Atas laporan tersebut, Susmanto kemudian ditangkap di tempat dia bekerja di kantor ekspedisi Jl Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat," jelas Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo Chondro dalam konferensi pers, Jumat (8/11/2019).

Susatyo menjelaskan, modus pelaku dengan mengajak para korbannya jalan-jalan seperti berenang.

Setelah itu, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban.

Salah satunya dilakukan di ruangan di kantornya.

"Setelah korban ini ke ruangan, kemudian melakukan perlakuan cabul," jelas Susatyo.

Susmanto ditangkap pada Minggu (3/11/2019) pagi, saat dia sedang bekerja.

Susatyo mengatakan, hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pencabulan terhadap empat orang anak.

Tiga korban lain, yakni FL (9), FN (9) dan FS (9).

Kepolisian tengah mengembangkan penyidikan untuk memastikan apakah ada korban lain.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 76 E Junto Pasal 82 Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perbuatan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP ancaman hukuman tindak pidana kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

 Pergoki Sang Istri Selingkuh dengan Oknum Perwira Polisi, Suami Malah Diusir dari Rumahnya Sendiri

Kerap Nonton Film Porno

Pelaku mengaku kerap menonton film porno hingga melampiaskan nafsu bejatnya ke bocah.

"Seringnya cerita masalah BF (film porno)," kata Susmanto di Polres Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2019).

Sumanto mengaku, dia beraksi setelah gajian untuk mengajak korbannya jalan-jalan hingga berenang.

Setelah itu, korban diajak ke kantornya.

Di ruangan sepi di kantor, pelaku beraksi.

"Setelah korban ke ruangan, kemudian melakukan perlakuan cabul," jelas Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo Chondro.

Kepolisian tengah mengembangkan penyidikan untuk memastikan apakah ada korban lain.

"Ada pengembangan korban yang mungkin saja lebih dari empat orang," kata dia.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 76 E Junto Pasal 82 Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perbuatan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP ancaman hukuman tindak pidana kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

(tribunjakarta/tribunjambi)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved