Tanggapi Kritik Masinton Soal Minta Dibubarkan, BNN Singgung Peran Pengadilan Tangani Kasus Narkoba

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan masalah pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab BNN.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari saat memberi keterangan di Jakarta Timur, Jumat (29/11/2019).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Badan Narkotika Nasional (BNN) membantah kritik anggota Komisi III DPR RI yang menyebut BNN gagal dalam menjalankan tugasnya.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan masalah pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab BNN.

Dia menyinggung masalah distribusi narkoba yang 80 persennya masuk lewat jalur laut, sementara BNN tak memiliki sumber daya cukup mengawasi perairan.

"Mari kita koreksi bersama-sama apakah perlu evaluasi secara keseluruhan, atau memang hanya BNN saja yang bertanggung jawab," kata Arman di kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, Jumat (29/11/2019).

Dia menyinggung masalah penegakan hukum bagi penyalahguna narkotika sedari tingkat pengadilan.

Arman juga menyoroti lemahnya penegakan hukum di tingkat pengadilan dalam kasus penyalahgunaan narkotika bandar kelas kakap.

Kasus terpidana bandar narkoba Muhammad Adam yang divonis hukuman mati di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

Namun di tingkat Mahkamah Agung, Adam yang kembali berbisnis narkoba dari penjara lalu bulan Agustus 2019 kembali ditangkap BNN.

"Ada putusan-putusan yang menurut kita tidak begitu pas, yang sudah divonis seumur hidup kemudian tiba-tiba turun jadi 20 tahun penjara. Nah yang bersangkutan masih lagi mengendalikan sindikat di luar," tuturnya.

Putusan pengadilan yang seakan tak menghargai kerja personel BNN juga terjadi di kasus bandar sabu, Murtala yang aset Rp 144 miliar justru tak dirampas negara.

Arman menilai bila Komisi III DPR RI memandang kinerja BNN tak becus, maka lembaga pemerintahan lainnya harus dikoreksi.

"Ini kan salah satu kelemahan yang harus kita koreksi, kita evaluasi bersama-sama. Bukan BNN tidak mau disalahkan, tidak," kata Arman.

Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi III DPR Fraksi PDI-Perjuangan, Masinton Pasaribu mengancam membubarkan Badan Nasional Narkotika ( BNN).

 Masinton Pasaribu Minta Badan Nasional Narkotika Dibubarkan: BNN Dilebur Saja, Enggak Perlu Lagi

Sebab menurut Masinton, kerja BNN tak menunjukkan hasil.

Peredaran narkoba di Indonesia pun menjadi ancaman yang serius.

"Saya minta BNN dievaluasi, bubarkan. Kita akan melakukan revisi terhadap undang-undang narkotika. Dilebur saja (BNN), enggak perlu lagi, enggak ada progres," kata Masinton.

Disebut 'Tempat Penampungan' 

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sarifuddin Sudding mengkritik kinerja Badan Narkotika Nasional ( BNN) dalam pemberantasan narkoba.

Sejak BNN berdiri, angka penyalahgunaan narkoba kian meningkat.

Kinerja BNN pun dinilai kurang terlihat.  

Sudding menyebut, itu karena BNN seolah hanya menjadi "tempat penampungan" bagi anggota kepolisian yang ingin mendapat kenaikan jabatan.

Polisi Tembak Polisi, Masinton Nilai Tak Ada Pembinaan Rutin Bagi Pemegang Senjata, Ini Analisanya

"Saya melihatnya bahwa sebagai tempat penampungan saja para perwira-perwira, kalau kombes menjadi brigjen ya masuk BNN," kata Sudding saat rapat dengar pendapat bersama BNN di Komisi III DPR, Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

"Jadi banyak yang perwira-perwira polisi yang di mabes (polri) diparkir dulu di BNN supaya dapet bintang brigjen. Tapi kinerja BNN secara nyata di lapangan saya juga tidak melihat," lanjutnya.

Sudding mengatakan, sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga kini kepemimpinan Presiden Joko Widodo, Indonesia masih darurat narkoba.

Bahkan, jika dulu Indonesia menjadi "konsumen" narkoba, saat ini sudah menjadi produsen.

Menurut Sudding, peredaran penyalahgunaan narkoba sudah bergeser dari yang semula masif di Filipina, kini justru di Indonesia.

Di Filipina, presiden dan aparat tegas menindak penyalahgunaan narkoba.

BNN Sebut Kota Tangerang Masuk Zona Merah Rawan Narkoba, Berikut Sejumlah Kecamatan yang Rawan

Sementara di Indonesia, aparat justru bekerja sama dengan para penyalahguna.

"Masih ingat kita pengakuan Freddy Budiman di tahun 2012 itu bahwa ketika ingin membuat acara maka saya akan atur dulu, atur polisinya, atur BNNnya, atur bea cukainya, saya telpon semua baru barang (narkoba)itu saya masukkan," ujar Sudding.

"Nah kalau mafia-mafia seperti ini bekerja sama dengan aparat kita, ya jaringan-jaringan narkoba seperti ini, bandar-bandar ini aparat kita juga terlibat dalam kaitan peredaran, ya apa yang bisa harapkan," katanya lagi.

Sudding meminta supaya BNN lebih serius dalam menangani persoalan penyalahgunaan narkoba.

Sebab, hal ini sudah termasuk dalam kejahatan luar biasa.

Sebagai leading sector penanganan penyalahgunaan narkoba, menjadi tanggung jawab BNN untuk membenahi kinerja mereka.

"Saya katakan bahwa kejahatan ini sungguh sangat luar biasa, extraordinary. Dan memang pola-pola penanganannya juga harus luar biasa," kata Sudding.

Sebagian artikel ini sudah tayang Kompas.com dengan judul "DPR Ancam Bubarkan BNN, Arman Depari: Bubarkan Saja, Sekalian Anggotanya Dibakar" dan "Komisi III Sebut BNN "Tempat Penampungan" Polisi yang Ingin Naik Jabatan"

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved