Komplotan Rampok Sadis Ditangkap

Pengakuan Pemilik Warung Klontong Korban Rampok di Depok, Dikalungi Celurit Hingga Diinjak-Injak

NO (28) masih tak menyangka bahwa warung klontong miliknya Jalan Kelapa Dua Kampung Ceringin, Raga Jaya, Bojong Gede, Bogor menjadi s

TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
NO (28) ketika dijumpai wartawan di warung klontong miliknya. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, BOJONG GEDE – NO (28) masih tak menyangka bahwa warung klontong miliknya Jalan Kelapa Dua Kampung Ceringin, Raga Jaya, Bojong Gede, Bogor menjadi sasaran aksi perampokan pada Selasa (19/11/2019) dini hari.

Ia pun masih mengingat betul wajah pelaku yang mengalungi lehernya menggunakan celurit, dan menginjak-injak dirinya.

Para pelaku ketika dibawa ke warung klontong yang jadi sasarannya beraksi di Jalan Kelapa Dua, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Selasa (3/12/2019).
Para pelaku ketika dibawa ke warung klontong yang jadi sasarannya beraksi di Jalan Kelapa Dua, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Selasa (3/12/2019). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

“Yang pakai baju kotak-kotak itu yang ngalungin celurit ke leher saya, saya dinjak juga” ujar NO sambil menatap tajam satu dari tiga pelaku perampokan warungnya yang berhasil diamankan jajaran Polres Metro Depok, Selasa (3/12/2019).

NO mengatakan, ketika kejadian dirinya tengah berada di dalam warungnya bersama suaminya.

Tiba-tiba, datang segerembolan pelaku yang langsung masuk dan mengacak-acak warungnya, serta mengancam NO dan suaminya menggunakan berbagai senjata tajam.

“Akhirnya saya kasih uang, jumlahnya kurang lebih Rp 3,5 juta sama handphone saya,” bebernya.

Lanjut NO, dirinya berharap para pelaku yang diamankan dapat mendapat ganjaran setimpal dengan perbuatannya.

“Maunya sih yang setimpal, karena katanya korbannya bukan cuma saya tapi banyak infonya,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Metro Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan bahwa para pelaku terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang pencurian.

"Pasal yang kami gunakan Pasal 368 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun," pungkasnya.

Sadis, Perampok di Depok Tak Segan Injak Korban Istri Pemilik Toko Klontong

Tak segarang ketika beraksi, tiga pelaku perampokan yang kerap beraksi di Kota Depok hanya bisa menunduk malu ketika dibawa ke sebuah warung klontong yang menjadi sasaran aksinya beberapa hari yang lalu.

Tiga pelaku tersebut adalah Erik Wahyudi (23), Ahmad Supriyadi (18), dan Suhandi Dermawan (21).

Kapolres Metro Depok AKBP Azis Andriansyah meminta keterangan terhadap pelaku perampokan yang berhasil diringkus jajarannya.
Kapolres Metro Depok AKBP Azis Andriansyah meminta keterangan terhadap pelaku perampokan yang berhasil diringkus jajarannya. (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Sebelumnya, jajaran Polres Metro Depok juga telah lebih dulu mengamankan empat pelaku merupakan satu kelompok dengan ketiga pelaku yang baru diamankan.

Kapolres Metro Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan, para pelaku tak segan mengancam korbannya menggunakan senjata tajam berjenis celurit.

Bahkan, NO istri pemilik warung klontong tersebut sempat mengalami tindakan kasar dari para pelaku yang memaksa menyerahkan uang serta satu unit handphonenya.

“Bahkan, pemilik toko klontong ini istrinya sempat diinjak-injak oleh para pelaku yang anak muda ini, mereka ini sasarannya random hampir 10 orang dan masih kami kejar beberapa pelaku yang lainnya,” ujar Azis di warung klontong korban di Jalan Kelapa Dua Kampung Ceringin, Raga Jaya, Bojong Gede, Bogor, Selasa (3/12/3019).

Azis mengatakan, para pelaku tersebut merupakan sekelompok anak muda yang kerap nongkrong di warung internet (warnet) hingga malam hari.

Namun, ketika waktu menunjukan pukul 01.00 WIB, para pelaku pun beraksi dan mencari korbannya secara acak di kawasan Pancoran Mas hingga Bojong Gede, Bogor.

“Pelaku menyasar warga yang beraktivitas hingga dini hari, seperti pedagang nasi goreng, bakso, hingga warung klontong," bebernya.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasl 368 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan penjara maksimal sembilan tahun lamanya.

"Pasal yang kami gunakan Pasal 368 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun," pungkasnya.

Polisi Kembali Ringkus Komplotan Rampok yang Resahkan Warga Kota Depok

Kapolres Metro Depok AKBP Azis Andriansyah memberikan keterangan terkait penangkapan pelaku rampok
Kapolres Metro Depok AKBP Azis Andriansyah memberikan keterangan terkait penangkapan pelaku rampok (TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma)

 Jajaran Polresta Depok kembali berhasil mengungkap kasus pemerasan dan ancaman (perampasan), yang tengah marak terjadi di Kota Depok dalam kurun dua minggu belakangan ini.

Sebelumnya pada Senin (2/12/2019) kemarin Polres Metro Depok telah berhasil mengamankan empat pelakunya lebih dulu.

Kali ini, petugas pun mengamankan tiga pelaku lainnya yang masih satu grup dengan empat pelaku lainnya yang lebih dulu tertangkap.

Tiga pelaku yang berhasil diamankan ialah Erik Wahyudi (23), Ahmad Supriyadi (18), dan Suhandi Dermawan (21).

Kapolres Metro Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan, para pelaku beraksi sejak pukul 01.00 WIB hingga maksimal pukul 03.30 WIB.

Sasarannya pun terbilang acak, dan mengincar warga yang masih berkativitas hingga dini hari.

"Pelaku menyasar warga yang beraktivitas hingga dini hari, seperti pedagang nasi goreng, bakso, hingga warung klontong," ujar Azis di warung klontong yang menjadi sasaran aksi kejahatan para pelaku di Jalan Kelapa Dua Kampung Ceringin, Raga Jaya, Bojong Gede, Bogor, Selasa (3/12/3019).

Bawa Senjata Tajam dan Diduga Akan Tawuran, 4 Orang Pelajar Diamankan Polsek Babelan

Granat Asap Meledak di Monas: Buatan Pindad Pernah Ditemukan di Tempat Sampah, Kegunaan dan Jenisnya

Hasil Ballon d Or 2019: Lionel Messi Menang ke-6 Kalinya, Ini Pemenang Penghargaan Lainnya

Azis menjelaskan, dala aksinya para pelaku pun membekali diri dengan senjata tajam berjenis celurit, pisau, hingga golok untuk menakut-nakuti korbannya.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasl 368 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan penjara maksimal sembilan tahun lamanya.

"Pasal yang kami gunakan Pasal 368 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved