Komplotan Rampok Sadis Ditangkap

BREAKING NEWS Polisi Kembali Ringkus Komplotan Rampok yang Resahkan Warga Kota Depok

Kapolres Metro Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan, para pelaku beraksi sejak pukul 01.00 WIB hingga maksimal pukul 03.30 WIB.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
Kapolres Metro Depok AKBP Azis Andriansyah memberikan keterangan terkait penangkapan perampok 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, BOJONG GEDE - Jajaran Polresta Depok kembali berhasil mengungkap kasus pemerasan dan ancaman (perampasan), yang tengah marak terjadi di Kota Depok dalam kurun dua minggu belakangan ini.

Sebelumnya pada Senin (2/12/2019) kemarin Polres Metro Depok telah berhasil mengamankan empat pelakunya lebih dulu.

Kali ini, petugas pun mengamankan tiga pelaku lainnya yang masih satu grup dengan empat pelaku lainnya yang lebih dulu tertangkap.

Tiga pelaku yang berhasil diamankan ialah Erik Wahyudi (23), Ahmad Supriyadi (18), dan Suhandi Dermawan (21).

Kapolres Metro Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan, para pelaku beraksi sejak pukul 01.00 WIB hingga maksimal pukul 03.30 WIB.

Sasarannya pun terbilang acak, dan mengincar warga yang masih berkativitas hingga dini hari.

"Pelaku menyasar warga yang beraktivitas hingga dini hari, seperti pedagang nasi goreng, bakso, hingga warung klontong," ujar Azis di warung klontong yang menjadi sasaran aksi kejahatan para pelaku di Jalan Kelapa Dua Kampung Ceringin, Raga Jaya, Bojong Gede, Bogor, Selasa (3/12/3019).

Bawa Senjata Tajam dan Diduga Akan Tawuran, 4 Orang Pelajar Diamankan Polsek Babelan

Granat Asap Meledak di Monas: Buatan Pindad Pernah Ditemukan di Tempat Sampah, Kegunaan dan Jenisnya

Hasil Ballon d Or 2019: Lionel Messi Menang ke-6 Kalinya, Ini Pemenang Penghargaan Lainnya

Azis menjelaskan, dala aksinya para pelaku pun membekali diri dengan senjata tajam berjenis celurit, pisau, hingga golok untuk menakut-nakuti korbannya.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasl 368 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan penjara maksimal sembilan tahun lamanya.

"Pasal yang kami gunakan Pasal 368 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved