Komplotan Rampok Sadis Ditangkap
Resahkan Warga Depok, Otak Komplotan Rampok yang Masih Buron Diburu Polisi
Polisi terus mengejar otak dari komplotan perampok yang kerap beraksi dan meresahkan warga Kota Depok.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, BOJONG GEDE - Polisi terus mengejar otak dari komplotan perampok yang kerap beraksi dan meresahkan warga Kota Depok.
Sebelumnya diberitakan, tujuh anggota dari komplotan tersebut telah berhasil diamankan jajaran Polres Metro Depok dari tempat persembunyiannya masing-masing.
"Kami masih mengejar satu pelaku lagi yang diduga otak dari aksi komplotan perampok ini," ujar Kapolres Metro Depok AKBP Azis Andriansyah di sebuah warung klontong yang jadi sasaran pelaku beberapa waktu lalu di Jalan Kelapa Dua Kampung Ceringin, Raga Jaya, Bojong Gede, Bogor, Selasa (3/13/2019).
Azis mengatakan, para pelaku yang diamankan mengakui beraksi tujuh kali dalam sehari, dimulai sejak pukul 01.00 WIB hingga pukul 03.30 WIB.
Dalam aksinya, para pelaku membekali diri menggunakan senjata tajam berupa celurit, pisau, hingga golok.
Senjata tajam tersebut, digunakan para pelaku untuk mengancam dan menakut-nakuti korbannya, hingga akhirnya terpaksa menyerahkan harta bendanya.
NO (28) salah seorang korban menjelaskan, seorang pelaku mengancamnya dengan cara mengalungkan celurit ke bagian lehernya.
"Yang pakai baju kotak-kota itu yang ngalungin celurit ke leher saya," ujar NO di lokasi yang sama sambil menunjuk seorang pelaku yang berada di atas mobil patroli Tim Jaguar Polres Metro Depok.
Beraksi 7 Kali Satu Hari, Rampok di Depok Sampai Lupa Ketika Diminta Sebutkan Lokasi
Komplotan perampok yang menyasar warga pada dini hari di Kota Depok berhasil diamankan, mereka beraksi tujuh kali dalam kurun waktu satu hari.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Depok AKBP Azis Andriansyah, ketika membawa para pelaku ke sebuah warung klontong yang menjadi sasarannya pada 19 November 2019 silam di Jalan Kelapa Dua Kampung Ceringin, Raga Jaya, Bojong Gede, Bogor.
"Pelaku mengakui satu hari bisa sampai tujuh lokasi dan melakukan perampasan, pemerasan, termasuk perampokan," ujar Azis di lokasi, Selasa (3/12/2019).
Lanjut Azis, berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya ada lebih dari 30 tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi lokasi para pelaku beraksi.
Namun, para pelaku pun bingung ketika diminta menyebutkan lokasi aksinya satu persatu.
"Para pelaku lupa berapa kali beraksi, jadi harus diingat satu-persatu. Hitungan kami sudah ada lebih dari 30 TKP ya," katanya.
Terakhir, Azis mengatakan para pelaku terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dan pihaknya pun telah mengamankan barang bukti berupa dua unit motor dan handphone
"Pasal yang kami gunakan Pasal 368 KUHP tentang pencurian, barang bukti yang kami amankan berupa dua unit motor dan ada juga handphone," ujarnya.
Korban perampok: dikalungi celurit hingga diinjak-injak
NO (28) masih tak menyangka bahwa warung klontong miliknya Jalan Kelapa Dua Kampung Ceringin, Raga Jaya, Bojong Gede, Bogor menjadi sasaran aksi perampokan pada Selasa (19/11/2019) dini hari.
Ia pun masih mengingat betul wajah pelaku yang mengalungi lehernya menggunakan celurit, dan menginjak-injak dirinya.

“Yang pakai baju kotak-kotak itu yang ngalungin celurit ke leher saya, saya dinjak juga” ujar NO sambil menatap tajam satu dari tiga pelaku perampokan warungnya yang berhasil diamankan jajaran Polres Metro Depok, Selasa (3/12/2019).
NO mengatakan, ketika kejadian dirinya tengah berada di dalam warungnya bersama suaminya.
Tiba-tiba, datang segerembolan pelaku yang langsung masuk dan mengacak-acak warungnya, serta mengancam NO dan suaminya menggunakan berbagai senjata tajam.

“Akhirnya saya kasih uang, jumlahnya kurang lebih Rp 3,5 juta sama handphone saya,” bebernya.
Lanjut NO, dirinya berharap para pelaku yang diamankan dapat mendapat ganjaran setimpal dengan perbuatannya.
“Maunya sih yang setimpal, karena katanya korbannya bukan cuma saya tapi banyak infonya,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Metro Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan bahwa para pelaku terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang pencurian.
"Pasal yang kami gunakan Pasal 368 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun," pungkasnya.
Sadis, Perampok di Depok Tak Segan Injak Korban Istri Pemilik Toko Klontong
Tak segarang ketika beraksi, tiga pelaku perampokan yang kerap beraksi di Kota Depok hanya bisa menunduk malu ketika dibawa ke sebuah warung klontong yang menjadi sasaran aksinya beberapa hari yang lalu.
Tiga pelaku tersebut adalah Erik Wahyudi (23), Ahmad Supriyadi (18), dan Suhandi Dermawan (21).

Sebelumnya, jajaran Polres Metro Depok juga telah lebih dulu mengamankan empat pelaku merupakan satu kelompok dengan ketiga pelaku yang baru diamankan.
Kapolres Metro Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan, para pelaku tak segan mengancam korbannya menggunakan senjata tajam berjenis celurit.
Bahkan, NO istri pemilik warung klontong tersebut sempat mengalami tindakan kasar dari para pelaku yang memaksa menyerahkan uang serta satu unit handphonenya.
“Bahkan, pemilik toko klontong ini istrinya sempat diinjak-injak oleh para pelaku yang anak muda ini, mereka ini sasarannya random hampir 10 orang dan masih kami kejar beberapa pelaku yang lainnya,” ujar Azis di warung klontong korban di Jalan Kelapa Dua Kampung Ceringin, Raga Jaya, Bojong Gede, Bogor, Selasa (3/12/3019).
Azis mengatakan, para pelaku tersebut merupakan sekelompok anak muda yang kerap nongkrong di warung internet (warnet) hingga malam hari.
Namun, ketika waktu menunjukan pukul 01.00 WIB, para pelaku pun beraksi dan mencari korbannya secara acak di kawasan Pancoran Mas hingga Bojong Gede, Bogor.
“Pelaku menyasar warga yang beraktivitas hingga dini hari, seperti pedagang nasi goreng, bakso, hingga warung klontong," bebernya.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasl 368 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan penjara maksimal sembilan tahun lamanya.
"Pasal yang kami gunakan Pasal 368 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun," pungkasnya.
Polisi Kembali Ringkus Komplotan Rampok yang Resahkan Warga Kota Depok

Jajaran Polresta Depok kembali berhasil mengungkap kasus pemerasan dan ancaman (perampasan), yang tengah marak terjadi di Kota Depok dalam kurun dua minggu belakangan ini.
Sebelumnya pada Senin (2/12/2019) kemarin Polres Metro Depok telah berhasil mengamankan empat pelakunya lebih dulu.
Kali ini, petugas pun mengamankan tiga pelaku lainnya yang masih satu grup dengan empat pelaku lainnya yang lebih dulu tertangkap.
Tiga pelaku yang berhasil diamankan ialah Erik Wahyudi (23), Ahmad Supriyadi (18), dan Suhandi Dermawan (21).
Kapolres Metro Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan, para pelaku beraksi sejak pukul 01.00 WIB hingga maksimal pukul 03.30 WIB.
Sasarannya pun terbilang acak, dan mengincar warga yang masih berkativitas hingga dini hari.
"Pelaku menyasar warga yang beraktivitas hingga dini hari, seperti pedagang nasi goreng, bakso, hingga warung klontong," ujar Azis di warung klontong yang menjadi sasaran aksi kejahatan para pelaku di Jalan Kelapa Dua Kampung Ceringin, Raga Jaya, Bojong Gede, Bogor, Selasa (3/12/3019).
• Bawa Senjata Tajam dan Diduga Akan Tawuran, 4 Orang Pelajar Diamankan Polsek Babelan
• Granat Asap Meledak di Monas: Buatan Pindad Pernah Ditemukan di Tempat Sampah, Kegunaan dan Jenisnya
• Hasil Ballon d Or 2019: Lionel Messi Menang ke-6 Kalinya, Ini Pemenang Penghargaan Lainnya
Azis menjelaskan, dala aksinya para pelaku pun membekali diri dengan senjata tajam berjenis celurit, pisau, hingga golok untuk menakut-nakuti korbannya.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasl 368 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan penjara maksimal sembilan tahun lamanya.
"Pasal yang kami gunakan Pasal 368 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun," pungkasnya.