Teriaki Maling Selingkuhan Istri, Sanusi Dianggap Provokator dan Jadi Tersangka
Dari kasus yang dilatarbelakangi perselingkuhan tersebut, saat ini polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Aksi perusakan mobil dan pengeroyokan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang videonya sempat viral di media sosial berbuntut panjang.
Dari kasus yang dilatarbelakangi perselingkuhan tersebut, saat ini polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka perusakan.
Salah satu tersangka adalah pria bernama Sanusi, suami dari wanita yang diduga berselingkuh. Dua tersangka lainnya adalah Jamhari dan Rohaman.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya mengatakan, ketiga tersangka memprovokasi massa hingga terjadi perusakan mobil dan pengeroyokan terhadap pengemudi.
"Pengemudi sebagai korban tindak pidana pengeroyokan di muka umum mengalami luka-luka dan mobil yang dikemudikannya rusak parah," kata Andi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019).
Peristiwa ini bermula saat Sanusi memergoki istrinya selingkuh. Ia melihat istrinya, MF, dijemput pria berinisial AM di rumahnya, Selasa (26/11/2019).
Namun, AM tidak sendiri. Ia membawa tiga rekannya di dalam mobil.
Ketika AM, MF beserta tiga rekannya hendak pergi, Sanusi langsung berusaha menghalau mobil menggunakan motornya.
Akan tetapi, ia justru ditabrak oleh AM. Sanusi pun melakukan upaya lain. Ia meneriaki mobil AM dengan sebutan maling.
Akibatnya, AM panik dan tidak fokus mengendarai mobilnya hingga menabrak taksi dan seorang pemotor.
Mobil yang dikemudikan AM akhirnya berhenti di Jalan Moch Kahfi II lantaran terhalang truk.
• Begini Cara Tahu Nomor WhatsApp Kamu Diblokir, Cukup Perhatikan Ini!
• Satpam Rumah Sakit Perkosa Anak Tiri sejak Usia Korban 7 Tahun, Pelaku Berdalih: Kirain Istri Saya
Di sana lah mobil AM diamuk massa. Mereka menginjak kap mobil dan melempari kaca depan menggunakan batu.
Kini, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.
Maling Bersenjata Api Beraksi di Pondok Kopi, Tak Segan Tembak Warga saat Aksinya Dipergoki |
![]() |
---|
Maling Motor yang Tembaki Warga Pondok Kopi Bawa Kunci Leter T Hingga Uang Jutaan Rupiah |
![]() |
---|
Warga Pondok Kopi yang Ditembak Maling Motor Dirujuk ke RS Polri Kramat Jati |
![]() |
---|
Aksinya Kepergok, Maling Sepeda Motor di Pondok Kopi Tembaki Warga Pakai Senjata Api |
![]() |
---|
Maling di Kedai Kopi Lain Hati Dikenal Kerap Berkeliaran di Kawasan Pondok Kelapa |
![]() |
---|