4 Pelajar Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Remaja Gegara Dibacok Saat Tawuran di Kemayoran
Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan empat dari 10 pelajar yang tawuran di kawasan Kemayoran, beberapa hari lalu.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan empat dari 10 pelajar yang tawuran di kawasan Kemayoran, beberapa hari lalu.
Tawuran tersebut mengakibatkan seorang pelajar berinisial YD (15) tewas lantaran dugaan dibacok pelajar lain.
Hal ini dibenarkan Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Kamis (5/12/2019)
"Dari pemeriksaan terhadap sepuluh pelajar SMA itu, total ada empat orang yang menjadi tersangka," ucapnya.
"Mereka melakukan penganiyayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia," sambungnya.
Lebih lanjut, Susatyo mengatakan keempat pelaku ini berinisial AS, FZ, MR, dan SY.
Kata Susatyo, insiden tawuran tersebut berlokasi di kawasan HBR Motik, aKemayoran pada Selasa (3/12) sore lalu.
• Warga Cipinang Melayu Berharap Solusi Atasi Banjir Rampung Sebelum Puncak Musim Hujan
• Warga Cipinang Melayu Mengeluh Kebanjiran karena Proyek Tol Becakayu
"Peran-peran mereka ada yang menggunakam senjata tajam dan menganiyaya langsung. Kami kembangkan untuk memburu pelaku lainnya," kata Susatyo.
Kini, keempat tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP, ancaman hukuman lebih dari 12 tahun penjara.
“Tapi, nanti kami lihat karena mereka statusnya masih di bawah umur," ujar Susatyo.