Balita Tewas Tertimpa Pintu Minimarket

Hampir 2 Minggu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Tertimpanya SS di Pintu Kaca Minimarket

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Susatyo Purnomo Condro, tidak berkomentar banyak ihwal kasus tersebut.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Garis polisi terpasang di pintu kaca sebuah minimarket di Paseban, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019). Pintu kaca tersebut jatuh dan menimpa balita hingga tewas pada Sabtu (23/11/2019). 

"Kepolisian sudah mengambil langkah-langkah hukum atas kelalaian tersebut, dengan memanggil atau memeriksa sepuluh saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut di Alfa. Termasuk karyawan-karyawannya," kata Ewo.

Sementara, kata Ewo, pada pintu yang menimpa SS terdapat tulisan yang menyebut sedang rusak.

"Namun, karena mungkin pengamanan kerusakan tidak maksimal, sehingga mengakibatkan korban tertimpa pintu dari kaca yang di atas engsel pintunya itu rusak," kata Ewo.

24 Jam Menghilang, Remaja 14 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Cisadane Tangerang

Sempat Jadi Sorotan, Disdik DKI Pastikan Tak Ada Lagi Anggaran Lem Aibon Capai Rp 82 M

Perawatan Kulit Sedini Mungkin Penting Menunda Keriputan: di Bawah 30 Tahun

Ewo berkata, polisi belum dapat menetapkan tersangka dari insiden ini.

Perihal insiden ini, sambung Ewo, pelaku dapat dikenakan pidana maksimal lima tahun penjara.

"Pasal yang kami bangun adalah pasal 359 akibat kelalainnya, orang meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman, maksimal lima tahun penjara," ucapnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved