Pemilik Mobil Mewah Jadi Pemegang KJP, Diduga untuk Hindari Pajak, Orangtua Diminta Blokir Kendaraan

Kartu itu biasanya dipinjam oleh orang dekat di sekitarnya. Tujuan menggunakan identitas palsu agar menghindar tarif pajak progresif

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Utara melakukan razia pajak kendaraan di Bunderan PIK, Jakarta Utara. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kepala Unit PKB-BBNKB Samsat Jakarta selatan, Khairil Anwar mengakui, banyak pemilik kendaraan mewah tercatat pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) di lingkungan Pemkot Jakarta Selatan.

Ia menyatakan, hal itu merupakan langkah awal pihaknya bongkar pemakaian data orang dengan kemampuan ekonomi rendah dalam menghindari pajak kendaraan mewah.

Sedangkan, KJP merupakan bantuan sosial yang diberikan Pemprov DKI Jakarta bagi warganya yang tercatat sebagai warga dengan kemampuan ekonomi rendah.

"Kebanyakan dari KJP. Kan enggak mungkin orang (pemilik) KJP itu orang dibawah (kemampuan ekonomi), dia punya mobil Lamborghini," kata Khairil saat dihubungi Wartakotalive.com, Rabu (4/12/2019).

Ia menjelaskan, peristiwa seperti itu kerap terjadi di kalangan masyarakat ekonomi ke bawah.

Sebab, banyak dari pihaknya mendapati pemilik KJP tercatut punya kendaraan mewah dengan nilai pajak di atas Rp 1 miliar.

Adapun, Ia mengimbau kepada individu yang tak merasa memiliki kendaaran mewah namun tercatut namanya untuk dapat memblokir data tersebut di Samsat terdekat.

Hal itu demi menghindari adanya pengalihan pajak kendaraan mewah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Serta menghindari pencabutan KJP bagi penggunanya.

"Kalau dia misalkan tidak melakukan blokir, kendaraannya itu benar milik dia. Maka KJP-nya akan dihapus. Kalau KJP-nya enggak mau dihapus lakukan blokir kendaraannya," imbaunya.

Disisi lain, Edi Hartono selaku penjual sepatu keliling mengatakan, dirinya sempat mengalami kepanikan setelah mengetahui namanya tercatut sebagai pemiliki dari empat kendaraan mewah.

Ia pun menyadari, hal itu dapat berdampak pencabutan terhadap KJP bagi anaknya yang sedang bersekolah ditingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Namun, saat ini Edi sudah merasa lega setelah dirinya melakukan pemblokiran bagi kendaar mewah yang tidak miliknya itu.

Ia mengatakan, hal itu menjadikan dirinya tak lagi memikirkan akan ancaman KJP yang bakal dicabut karena kepemilikan kendaraan mewah.

"Blokir waktu tangga 1 November 2019 di Samsat Kebun Nanas, Jakarta Timur. Alhamdulilah masih dapat (KJP). Karena berkas blokiran yang dari samsat sudah saya serahin ke pihak sekolah anak saya," ungkap Edi saat dikonfirmasi kepada Wartakotalive.com, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019).

Di Jakarta Barat ada 28 kasus

Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat Joko Pujiyanto mengatakan sebanyak 28 orang yang terdaftar memiliki kendaraan mewah juga memiliki Kartu Jakarta Pintar ( KJP).

"Banyak juga yang seperti ini, kemarin saja yang sesuai dengan pemohon KJP itu namanya juga terdaftar memiliki mobil mewah pertanggal itu (22 November 2018) sebanyak 28 unit kendaraaan mewah, pemiliknya punya kartu KJP," ucap Joko saat dihubungi, Kamis (5/12/2019).

Kasus seperti ini, menurut Joko, bisa disebabkan karena penyalahgunaan kartu identitas diri atau KTP.

Kartu itu biasanya dipinjam oleh orang dekat di sekitarnya. Tujuan menggunakan identitas palsu agar menghindar tarif pajak progresif.

Sebab, jika menggunakan identitas aslinya, maka tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) akan lebih mahal karena mobil itu tercatat bukan kendaraan pertama yang dimiliki.

"Itu biasanya KTP mereka dipinjam bosnya atau apanya dia hanya diimingi sejumlah uang. Sejauh ini 28 blokir KJP sudah dijalankan sejak 2 bulan lebih, termasuk akses BPJS tidak boleh punya kendaraaan roda 4 nunggak pajak," ucap Joko.

Bila sudah terlanjur dipinjamkan, hal ini dapat menyulitkan pemikik KTP asli. Sebab mengurus hal-hal seperti perizinan akan sulit.

"Ini mereka kan enggak tahu, tahunya pas mau urus lalu masuk di sistem. Ketahuan Bapak punya kendaraan ini begini, langkah selanjutnya dia buru-buru blokir biar bisa lanjut urus. Biasanya mereka nggak ngeh kalau dipinjem KTP-nya dari situ," kata Joko.
Joko menyarankan agar masyarakat tidak mudah meminjamkan KTP kepada orang lain.

Sebelumnya, Dimas Agung Prayitno (21) yang sehari-hari bekerja sebagai pekerja bangunan sampai saat ini belum mendapatkan haknya untuk memiliki Kartu Jakarta Sehat (KJS).

Pasalnya, nama Agung terdaftar memiliki kendaraan mewah yang menunggak pajak.

Agung heran dan mengaku tidak tahu-menahu terkait keberadaan kendaraan mewah yang terdaftar atas namanya.

"Waktu itu disuruh ke Samsat buat pengecekan kepemilikan kendaraan, enggak tahunya saya terdaftar punya satu mobil mewah," kata Agung saat ditemui di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, Selasa (19/11/2019).

Orangtua diminta blokir pajak mobil mewah

Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengimbau orangtua siswa-siswi pemilik Kartu Jakarta Pintar ( KJP) Plus untuk memblokir pajak mobil yang didaftarkan atas namanya, jika mobil tersebut bukan miliknya.

Dengan demikian, KJP Plus milik anaknya tidak akan dicabut.

Imbauan itu disampaikan mengingat banyak penunggak pajak mobil yang menggunakan identitas orang lain saat membeli mobil tersebut untuk menghindari tarif pajak progresif.

"Hasil klarifikasi, banyak sesungguhnya yang terdaftar memiliki kendaraan (mobil), kemudian diberikan kesempatan bagi mereka untuk melakukan pemblokiran," ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Syaefuloh menyampaikan, KJP Plus diberikan untuk siswa-siswi dari keluarga tidak mampu.

Sementara itu, keluarga yang memiliki mobil dikategorikan sebagai keluarga mampu dan anaknya tidak berhak menerima KJP Plus.

Daftar Ucapan Selamat Natal Dalam Bahasa Inggris Cocok untuk WhatsApp, SMS, atau FB, Yuk Diintip!

4 Pelajar Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Remaja Gegara Dibacok Saat Tawuran di Kemayoran

Wali Kota Airin Tunggu Waktu Gubernur Anies Bicarakan Perpanjangan Rute MRT ke Tangerang Selatan

Warga Cipinang Melayu Berharap Solusi Atasi Banjir Rampung Sebelum Puncak Musim Hujan

Kapten Persija Jakarta U-16, Sumbang Medali Perunggu untuk Indonesia di Ajang SEA Games 2019

"Kalau (memiliki) motor masih dimaklumi. Kalau mobil sementara masih dikategorikan dalam kelompok mampu," kata dia.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta, lanjut Syaefuloh, selalu memverifikasi calon penerima KJP Plus. Tujuannya untuk memastikan bahwa distribusi KJP Plus sesuai sasaran.

"Kami lakukan (verifikasi) secara hati-hati untuk memastikan bahwa KJP tetap diberikan tepat sasaran," ucap Syaefuloh.

Sebelumnya diberitakan, pemilik 150 kendaraan mewah di Jakarta yang menunggak pajak menggunakan identitas orang lain saat membeli kendaraan itu.

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memaksa para penunggak pajak itu untuk melunasi utangnya dengan cara memblokir pajak kendaraan bermotor.

Khusus di Jakarta Pusat, 3.916 mobil diblokir oleh Samsat Jakarta Pusat, 75 mobil di antaranya dikategorikan mobil mewah dengan nilai jual di atas Rp 1 miliar.

Pemilik mobil yang diblokir menggunakan identitas palsu atau identitas orang lain untuk menghindari tarif pajak progresif dan pajak penghasilan (PPh).

Bahkan, identitas yang digunakan pemilik mobil itu memiliki KJP Plus. (Kompas.com/WartaKota)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved