Polisi Tangkap Jambret di Jalan Baru UPJ, Ancam Korban Pakai Golok Lalu Bawa Kabur Ponsel
Aparat Polsek Ciputat berhasil membekuk jambret yang beraksi di Jalan Baru UPJ, Sawah Baru, Ciputat Tangerang Selatan, pada Rabu dini hari (4/12/2019)
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Aparat Polsek Ciputat berhasil membekuk jambret yang beraksi di Jalan Baru UPJ, Sawah Baru, Ciputat Tangerang Selatan, pada Rabu dini hari (4/12/2019).
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Ciputat, Kompol Endy Mahandika, memaparkan, saat itu ada seorang pengendara motor yang berteriak minta tolong.
Aparat yang sedang patroli dan mendapat informasi tersebut langsung menuju lokasi.
Tiba-tiba, tiga orang pengendara sepeda motor yang belakangan diketahui berinisial JS, FB dan R langsung tancap gas kabur.
"Tiga orang yang ada di samping pengendara yang meminta tolong langsung melarikan diri, Kemudian anggota opsnal melakukan pengejaran," ujar Endy saat dihubungi awak media, Kamis (5/12/2019).
JS dan FB berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran.
Sedangkan R berhasil kabur membawa ponsel hasil jambretan tersebut.
Mereka baru saja menjambret ponsel dengan cara mengancam menggunkan senjata tajam seorang pengendara di Jalan Baru itu.
"2 orang pelaku yang ternyata telah melakukan perampasan HP dengan cara mengancam korbannya dengan senjata tajam berbentuk golok dan satu pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa HP milik korban," jelasnya.
Atas perbuatannya, JS dan FB dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam sembilan tahun hukuman penjara.