Pengedar Ganja di Depok Mengaku Peroleh Barang Dari Lapas di Luar Kota Depok

Keduanya, merupakan pengedar narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan jajaran Satuan Narkoba Polres Metro Depok.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Barang bukti belasan paket narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun lamanya sudah menanti Maulana dan Aji alias Ajay (21).

Keduanya, merupakan pengedar narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan jajaran Satuan Narkoba Polres Metro Depok.

Kapolres Metro Depok AKBP Azis Andriansyah menjelaskan, pelaku Ajay mengakui dirinya memperoleh barang haram tersebut dari dalam lembaga pemasyarakat yang ada di luar Kota Depok.

"Dari yang terakhir kami tangkap (Ajay) ia mengaku ada yang order dari seseorang yang katanya di dalam Lapas, ia mendapat order tersebut hanya sekedar menjemput saja di satu wilayah di sekitar Depok," kata Azis di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Kota Depok.

Lanjut Azis, setelah pelaku Ajay mendapatkan barang haram tersebut, maka akan diedarkan pada para remaja, pelajar, hingga pegawai di Kota Depok.

Berkat kinerja jajaran Satuan Narkoba Polres Metro Depok, para pelaku pun berhasil dibekuk sebelum berhasil mengedarkan barang haram tersebut.

"Kemudian ia mendapatkan barang tersebut dan sebelum barang tersebut didistribusikan sudah kami antisipasi dan kami amankan," bebernya.

Terakhir, Azis mengatakan akibat perbuatannya para pelaku terancam dijerat Pasal 112 atau 114 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun.

"Pasal yang kami gunakan Pasal 114 atau 112 Undang-Undang Narkotika, ancaman kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun lamanya," pungkasnya.

Dapat upah Rp 150 ribu sekali antar

Kapolres Metro Depok AKBP Azis Andriansyah (tengah) menunjukan barang bukti paket narkotika jenis ganja yang diamankan dari tangan pelaku.
Kapolres Metro Depok AKBP Azis Andriansyah (tengah) menunjukan barang bukti paket narkotika jenis ganja yang diamankan dari tangan pelaku. (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

Polres Metro Depok menangkap pengedar narkotika jenis ganja.

Tak banyak bicara, tersangka bernama Maulana dan Aji alias Ajay (21) hanya terus menunduk seakan menyesali perbuatannya.

Sebelumnya diberitakan, keduanya merupakan pengedar narkotika jenis ganja di Kota Depok yang berhasil diamankan petugas Satuan Narkoba Polres Metro Depok.

Kapolres Metro Depok AKBP Azis Andriansyah menjelaskan, dari tangan para pelaku total pihaknya mengamankan barang bukti belasan paket ganja, dengan berat total kurang lebih 19 kilogram.

 Jadwal Live Streaming eSports Mobile Legends Sea Games 2019, Indonesia Hadapi Malaysia, Petang Ini

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved