Operasional Tol Layang Jakarta Cikampek

Catat, Tol Layang Jakarta Cikampek Hanya untuk Pengguna Jarak Jauh dan Kendaraan Golongan I Non-bus

Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek memiliki panjang 38 kilometer membentang dari Cikunir Kota Bekasi hingga ke Karawang Barat

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek KM 28 Cikarang, Kabupaten Bekasi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG - Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek (Eleveted) dipastikan beroperasi pada 20 Desember 2019 mendatang. Meski sudah resmi beroperasi nantinya, jalan tol tersebut diperuntukkan bagi kendaraan jarak jauh.

Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani, mengatakan, Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek memiliki panjang 38 kilometer membentang dari Cikunir Kota Bekasi hingga ke Karawang Barat.

"Jadi tolong disampaikan, penggunaan jalan tol ini hanya untuk jarak jauh," kata Desi saat melakukan peninjauan kesiapan operasional Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek di KM 28 Cikarang, Minggu, (8/12/2019).

Dia menghimbau bagi pengguna jalan yang hanya ingin coba-coba atau ada keinginan menggunakan jalan tol tersebut dengan tujuan sampai Cibitung itu akan sia-sia.

Sebab, jalan tol layang ini tidak memiliki pintu keluar masuk, pengguna hanya akan bisa keluar di tiap ujung jalannya saja baik dari arah Jakarta ke Cikampek turun di Karawang Barat kemudian sebaliknya kendaraan dari Cikampek ke Jakarta turun di Cikunir.

"Jadi jika hanya tujuan ke Cibitung atau Tambun sebaiknya jangan naik, jadi ini betul-betul untuk kendaraan tujuan misal Bandung atau ke Jawa," jelas dia.

Selama musim arus mudik dan balik Nataru, Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek nantinya hanya dapat mengakomodir kendaraan golongan I non-bus.

Artinya, kendaraan bus apalagi kendaraan golongan I ke atas seperti truk belum dapat melintas di jalan tol tersebut.

Selain itu, kendaraan yang melintas di Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek juga akan dibatasi kecepatannya maksimal 60 kilometer per jam.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, menambahkan, penggunaan sisten tilang elektronik atau e-TLE juga akan diterapkan untuk memantau kecepatan kendaraan agar tidak melebihi kecepatan maksimal.

"Nah kita memang membatasi kecepatan dengan 60 km per jam karena ini baru, terus kita juga akan lebih hati-hati," kata Budi di Cikarang.

Jadi Kandidat Calon Ketum The Jakmania, Diky Soemarno Ingin Lanjutkan Program Bung Ferry

Ari Askhara Dicopot Jadi Dirut Garuda, Sandiaga Uno: Jangan Dirundung Habis-habisan

Pihaknya juga telah berkordinasi dengan Kakorlantas Polri agar menerapkan sistem tilang elektronik atau e-TLE dengan menempatkan petugas di tiap 4 kilometer jalan tol.

"Jadi kalau mereka (pengendara) lebih (kecepatan) berarti akan ada satu tindakan," ungkap Budi.

Pada kesempatan yang sama, Kakorlantas Polri Irejn Pol Istiono, mengatakan, petugas yang akan ditempat di tiap 4 kilometer Tol Layang Jakarta Cikampek ini siaga memastikan setiap pengedara mematuhi rambu batas kecepatan maupun rambu lalulintas lainnya.

"Per 4 kilometer atau ditempat-tempat u-turn (putar balik) akan kita stand-by-kan di sana dan memberikan warning pada pengguna jalan tentang batas kecepatan dengan mengingatkan kepada mereka semua untuk keselamatan mereka," tegas dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved