Kasus Ujaran Ikan Asin di Medsos

Akui Kerja & Tak Hadiri Sidang Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari Ternyata Jalan-Jalan Bareng Pria

Galih Ginanjar tampak lesu saat akan menjalani sidang karena istri tak hadir mendukungnya, ternyata ini yang dilakukan Barbie Kumalasari

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Salah satu tersanka kasus "ikan asin", Galih Ginanjar di Polda Metro Jaya, Kamis (24/10/2019). 

Saat itu, Fairuz A Rafiq melaporkan pasangan Rey Utami dan Pablo Benua, serta mantan suaminya, Galih Ginanjar ke polisi.

Hal itu terjadi setelah Galih Ginanjar mengumpamakan Fairuz A Rafiq dengan "ikan asin" dalam sebuah video yang diunggah dalam akun Youtube Rey Utami dan Pablo Benua.

Galih Ginanjar dinilai menghina Fairuz A Rafiq dalam video tersebut, yang salah satunya terkait bau ikan asin.

Barbie Kumalasari, Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami
Barbie Kumalasari, Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami (kolase instagram @galihginanjar/ kompas.com)

Ketiganya lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Mereka dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pasal 310, pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.

Ini merupakan sidang kesekian kali untuk Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami.

Agenda sidang hari ini, Senin (9/12/2019) ini adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*)

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved