Dituntut Penjara Seumur Hidup: Zul Zivilia Tidak Kecewa Hingga Tidak Mau Lihat Istri yang Histeris

Zul Zivilia mengaku ikhlas dituntut pidana penjera seumur hidup. Namun dia tidak kecewa karena menganggapnya takdir

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Suharno
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Terdakwa Zul Zivilia atas dugaan kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba saat ditemui seusai sidang tuntutan di Pengadilan Jakarta Utara, Senin (9/12/2019). 

Selepas pembacaan tuntutan, Retno langsung menangis sesegukan tidak menerima tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saat Zul beserta terdakwa lainnya ingin keluar ruangan sidang, Retno menghampiri sambil menangis dan memukul Muhammad Hendriawan alias Rian.

Untuk diketahui, Rian adalah otak dan orang yang mengajak Zul untuk terlibat dalam kasus ini.

Tangis Retno pun semakin histeris saat hendak berpisah dengan suaminya.

"Tidak ada satu rupiah pun," kata Retno sambil menangis histeris di luar ruang tunggu tahanan.

3. Tidak mau lihat istri menangis

Terdakwa kasus dugaan kepemilikan narkoba Zul Zivilia mengaku tidak kuasa melihat sang istri, Retno Paradinah, menangis histeris karena mendengar tuntutan penjara seumur hidup.

"Makanya saya enggak mau lihat. Saya enggak bisa lihat orang nangis, saya kan seniman, jadi terasa juga. Sedih juga," kata Zul saat ditemui seusai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).

Katanya Zul, Retno sangat kecewa dengan tuntutan jaksa.

"Ya istri kecewa. Tapi saya cuman bisa terima saja sih. Alhamdulilah lah. Saya bisa menghapus dosa-dosa saya sih," ucapnya.

Selain itu, Zul mengaku tidak mau melihat muka Retno yang menangis histeris.

"Saya enggak bisa lihat orang menangis, nanti saya menangis juga," katanya.

Zul mengaku untuk saat ini tidak bisa menenangkan sang istri dikarenakan harus masuk ke ruang tunggu tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

4. Pembelaan kuasa hukum

Kuasa hukum Zulkifli alias Zul Zivilia, Andi Bahtiar Effendy menilai, dua pasal yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), kepada kliennya tidak terbukti.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved