Dituntut Penjara Seumur Hidup: Zul Zivilia Tidak Kecewa Hingga Tidak Mau Lihat Istri yang Histeris

Zul Zivilia mengaku ikhlas dituntut pidana penjera seumur hidup. Namun dia tidak kecewa karena menganggapnya takdir

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Suharno
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Terdakwa Zul Zivilia atas dugaan kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba saat ditemui seusai sidang tuntutan di Pengadilan Jakarta Utara, Senin (9/12/2019). 

"Kedua pasal itu tidak terbukti," kata Zul saat ditemui seusai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).

Menurutnya, yang terbukti ialah pasal lain tentang tindak pidana narkotika dan bukan sebagai pengedar narkoba.

"Yang terbukti dia (Zul) adalah pasal 131, yaitu adanya tindak pidana narkotika. Sebenenrnya itu yang terbukti. Tapi kan itu tidak dilaporkan," ungkap Andi yang juga orangtua dari istrinya, Retno Paradinah.

TGUPP Rangkap Jabatan Jadi Dewan Pengawas RSUD, Ketua DPRD: Masih Banyak ASN Yang Pintar

Kenangan Terakhir Bersama Ustaz Beben Sehari Sebelum Meninggal, Istri: Dia Mau Quality Time

Trio Ikan Asin Didakwa Kasus Kesusilaan dan Menghina dan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

"Karena awalnya si Zul itu dipanggil untuk membuat lagu, kemudian keseringan diberi," kata Andi melanjutkan.

Andi juga kembali menegaskan bahwa Zul bukan pengguna narkotika.

"Bukan pengguna, sebenernya dua saksi mengatakan Zul itu positif, tapi hasil dari pemeriksaan urin tidak masuk ke dalam berkas, sehingga tidak bisa dakwakan dan juga jaksa tidak mendapatkan (berkas) itu," ucapnya.

"Seharusnya, kalau memang ada itu dan positif, dia kena Pasal 127 dengan Pasal 131," ujar Andi. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved