Dituntut Penjara Seumur Hidup: Zul Zivilia Tidak Kecewa Hingga Tidak Mau Lihat Istri yang Histeris
Zul Zivilia mengaku ikhlas dituntut pidana penjera seumur hidup. Namun dia tidak kecewa karena menganggapnya takdir
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM- Terdakwa kasus dugaan kepemilikan narkoba Zul Zivilia dituntut pidana seumur hidup terkait kepemilikan narkoba.
Dituntut seumur hidup, Zul mengaku tidak kecewa. Berikut adalah rangkuman TribunJakarta:
1. Zul Zivilia tidak kecewa
Zul Zivilia mengaku tidak kecewa terhadap tuntutan penjara seumur hidup.
"Tidak. Saya enggak pernah kecewa, memang sudah takdir. Ya, ini sudah diatur," kata Zul saat ditemui seusai sidang di Pegadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
Sang vokalis band Zivilia ini juga mengaku masih memiliki pengacara, Andi Bahtiar Effendy, yang siap membelanya di dalam sidang pledoi.
"Saya ikhlas, saya terima apa pun. Yang jelas saya punya pengacara. Kita lihat nanti seperti apa dan keputusannya hakim," katanya.
Diketahui, Zul Zivilia dituntut penjara seumur hidup karena terbukti memiliki dan mengedarkan narkoba.
"Terdakwa tiga, Zulkifli bin Jamaluddin selama seumur hidup dengan tetap ditahan," ujar jaksa penuntut umum, Fedrik Adhar.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Zul telah menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia.
"Untuk terdakwa Zulkifli, hal-hal yang memberatkan tidak sejalan dengan program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia. Hal-hal yang meringankan tidak ada," tegas jaksa.
2. Istri histeris

Istri Zul Zivilia, Retno Paradinah terlihat tidak terima mendengar tuntutan yang dialamatkan pada suaminya.
Pasalnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (9/12/2019), jaksa menuntut Zul Zivilia dengan penjara seumur hidup.
Saat pembacaan amar tuntutan, tampak Retno Paradinah menutup mukanya dengan tisu.
Selepas pembacaan tuntutan, Retno langsung menangis sesegukan tidak menerima tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat Zul beserta terdakwa lainnya ingin keluar ruangan sidang, Retno menghampiri sambil menangis dan memukul Muhammad Hendriawan alias Rian.
Untuk diketahui, Rian adalah otak dan orang yang mengajak Zul untuk terlibat dalam kasus ini.
Tangis Retno pun semakin histeris saat hendak berpisah dengan suaminya.
"Tidak ada satu rupiah pun," kata Retno sambil menangis histeris di luar ruang tunggu tahanan.
3. Tidak mau lihat istri menangis
Terdakwa kasus dugaan kepemilikan narkoba Zul Zivilia mengaku tidak kuasa melihat sang istri, Retno Paradinah, menangis histeris karena mendengar tuntutan penjara seumur hidup.
"Makanya saya enggak mau lihat. Saya enggak bisa lihat orang nangis, saya kan seniman, jadi terasa juga. Sedih juga," kata Zul saat ditemui seusai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
Katanya Zul, Retno sangat kecewa dengan tuntutan jaksa.
"Ya istri kecewa. Tapi saya cuman bisa terima saja sih. Alhamdulilah lah. Saya bisa menghapus dosa-dosa saya sih," ucapnya.
Selain itu, Zul mengaku tidak mau melihat muka Retno yang menangis histeris.
"Saya enggak bisa lihat orang menangis, nanti saya menangis juga," katanya.
Zul mengaku untuk saat ini tidak bisa menenangkan sang istri dikarenakan harus masuk ke ruang tunggu tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
4. Pembelaan kuasa hukum
Kuasa hukum Zulkifli alias Zul Zivilia, Andi Bahtiar Effendy menilai, dua pasal yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), kepada kliennya tidak terbukti.
"Kedua pasal itu tidak terbukti," kata Zul saat ditemui seusai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
Menurutnya, yang terbukti ialah pasal lain tentang tindak pidana narkotika dan bukan sebagai pengedar narkoba.
"Yang terbukti dia (Zul) adalah pasal 131, yaitu adanya tindak pidana narkotika. Sebenenrnya itu yang terbukti. Tapi kan itu tidak dilaporkan," ungkap Andi yang juga orangtua dari istrinya, Retno Paradinah.
• TGUPP Rangkap Jabatan Jadi Dewan Pengawas RSUD, Ketua DPRD: Masih Banyak ASN Yang Pintar
• Kenangan Terakhir Bersama Ustaz Beben Sehari Sebelum Meninggal, Istri: Dia Mau Quality Time
• Trio Ikan Asin Didakwa Kasus Kesusilaan dan Menghina dan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
"Karena awalnya si Zul itu dipanggil untuk membuat lagu, kemudian keseringan diberi," kata Andi melanjutkan.
Andi juga kembali menegaskan bahwa Zul bukan pengguna narkotika.
"Bukan pengguna, sebenernya dua saksi mengatakan Zul itu positif, tapi hasil dari pemeriksaan urin tidak masuk ke dalam berkas, sehingga tidak bisa dakwakan dan juga jaksa tidak mendapatkan (berkas) itu," ucapnya.
"Seharusnya, kalau memang ada itu dan positif, dia kena Pasal 127 dengan Pasal 131," ujar Andi. (Kompas.com)