Kena Sidak, Pemilik Mobil Ferrari dan Rolls Royce Tunggak Bayar Pajak Kendaraan

Unit PKB dan BBNKB Jakarta Pusat mengatakan masing-masing kendaraan ini menunggak pajak Rp 386 juta.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
Mobil-mobil mewah disidak Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, di Apartemen Paviliun, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
Mobil-mobil mewah disidak Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, di Apartemen Paviliun, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Satu mobil Ferrari dan Rolls Royce disidak Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, di Apartemen Paviliun, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).

Kepala Unit PKB dan BBNKB Jakarta Pusat, Manarsar Simbolon, mengatakan masing-masing kendaraan ini menunggak pajak Rp 386 juta.

"Dua kendaraan mewah jenis Ferrari dan Rolls Royce menunggak pajak senilai Rp 386 juta," kata Manarsar, saat dihubungi.

Kedua kendaraan tersebut, sambungnya, memiliki nilai jual di atas Rp 1 miliar.

Kendati begitu, masing-masing pemilik kendaraan ini sedang tak berada di apartemen.

Setelah itu, jajaran BPRD DKI Jakarta melakuan sidak lanjutan di basemen apartemen tersebut. 

Di sana, mereka menemukan empat mobil yang juga menunggak pajak.

Pertama, mobil Cadillac Escalade bernomor polisi B 8965 II total tunggakan Rp 71.350 juta.

Kedua, mobil Honda CRV bernomor polisi B 88 UV total tunggakan Rp 11.592 juta.

Ketiga, mobil Mercedes Benz B 0013 MIR total tunggakan Rp 20.501.640.

Terakhir, mobil Toyota Vellfire bernomor polisi B 2851 PBF total tunggakan Rp 12.579 juta.

"Mobil-mobil ini akan ditempeli stiker bahwa melakukan tunggakan pajak," ujarnya.

"Total potensi kerugian negara akibat tunggakan pajak empat kendaraan ini adalah Rp 116.022.640," dia menambahkan.

Lebih lanjut, dia menyebut kegiatan sidak mobil mewah penunggak pajak ini  gabungan BPRD DKI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Indra Sjafri Ungkap Kelebihan Timnas U-23 Indonesia Dibanding Vietnam

Gerindra Dorong Pembentukan Panja Kasus Jiwasraya

Berepeda Keliling Jakarta Timur Jual Sayur & Buah, Kakek 69 Tahun Ini Bangun Rumah Untuk Keluarganya

Tujuannya, supaya para penunggak pajak kendaraan menjalankan kewajibannya sebagai warga negara.

"Sehingga dapat meningkatkan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak," ujarnya.

"Total jumlah kendaraan mobil mewah yang sampai sekarang masih menunggak pajak, 1.094. Nilai potensi pemasukan dari tunggakan itu senilai Rp 36,8 miliar," sambungnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved