Selain Memiliki Narkoba, Sopir Taksi Online yang Ditangkap Polsek Kelapa Dua Juga Punya Senjata Api

Satu pucuk airsoft gun revolver dan satu pucuk airsoft gun devender dibeli masing-masing seharga Rp 2 juta.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir
Ungkap kasus pengedar narkoba dan kepemilikan senjata api di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Senin (9/12/2019). 

Selain itu ada juga lima plastik klip berisi ganja kering dengan berat masing-masing 8 gram dan 100 lembar plastik clip kosong.

Atas perbuatannya, Wahyu dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Sedangkan Asep juga dijerat Undang-undang narkotika tersebut dengan tambahan jeratan pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman paling berat penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved