Polemik Anggota TGUPP Rangkap Jabatan

Singgung Rangkap Jabatan TGUPP, Ketua DPRD DKI Jakarta: Punya 2 Gaji dari 1 Sumber APBD Enggak Boleh

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyinggung rangkap jabatan yang dilakukan oleh anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Suasana rapat Badan Anggaran (Banggar) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyinggung rangkap jabatan yang dilakukan oleh anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Hal ini disampaikan Prasetyo saat memimpin rapat Badan Anggaran (Banggar) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

"Ini jadi pos baru di Pemerintah Daerah, anggota TGUPP double job di BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)," ucapnya dalam rapat, Senin (9/12/2019).

Dengan rangkap jabatan ini, Prast menyebut, anggota TGUPP itu mendapatkan dua gaji yang keduanya berasal dari APBD.

Dinas Kesehatan Kota Tangerang Ungkap Penyebab Paling Besar Penularan HIV/AIDS di Wilayahnya

"Dia punya gaji dua dengan satu APBD kan enggak boleh. Kayak gini kan gaji dua, satu orang dapat gaji dua," ujarnya di ruang rapat paripurna, lantai 3 Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Anggota TGUPP yang rangkap jabatan itu sendiri diketahui bernama Haryadi.

Selain menjabat sebagai TGUPP ia juga menduduki jabatan sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jakarta.

Hal ini pun disayangkan oleh Prasetyo yang menyebut, posisi Dewas RSUD di Jakarta sebenarnya bisa diserahkan ke pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkompeten.

"Masih ada loh teman-teman kita di ASN yang tenaganya bisa dibutuhkan, tolong itu saja yang dipakai," kata Prasetyo.

Nama Haryadi yang terdaftar sebagai Dewan Pengawasan RSUD di Jakarta sendiri terkuak saat rapat pembahasan Rancangan APBD 2020 yang digelar oleh Komisi E DPRD DKI bersama Dinas Kesehatan DKI pada Minggu (8/12/2019) lalu.

Hal ini terungkap saat anggota dewan mempertanyakan usulan anggaran sebesar Rp 211.261.548 yang dimasukan dalam Badan Layanan Umum Darah (BLUD) RS Koja.

Kemudian, Wakil Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Khafifah Any menjelaskan, dana itu merupakan dana patungan dari tujuh rumah sakit yang nominalnya berbeda-beda untuk satu tim dewan pengawas.

Dimana satu Tim Dewas itu akan mengawasi dan membina tujuh RSUD di Jakarta, yaitu RSUD Koja Jarta Utara, RSUD Koja, Jakarta Utara, RSUD Cengkareng, RSUD Tarakan, RSUD Pasar Minggu, RSUD Pasar Rebo, RSUD Budi Asih, dan RSUD Duren Sawit.

Dari situ-lah kemudian Khafifah menjabarkan nama-nama Dewas tersebut dan terungkap satu di antaranya merupakan Haryadi yang juga merupakan anggota TGUPP. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved