Kasus Ujaran Ikan Asin di Medsos
Tak Terima Dakwaan Jaksa, Trio Terdakwa Ikan Asin Ajukan Eksepsi
Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami sepakat mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami sepakat mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Ketiga terdakwa kasus ujaran ikan asin itu akan membacakan eksepsinya pada 6 Januari 2020.
Kuasa hukum Pablo dan Rey, Rihat Hutabarat, mengatakan eksepsi tersebut diajukan berdasarkan dua alasan.
Pertama, jelas dia, lokasi terjadinya perkara ada di wilayah Bogor, Jawa Barat.
"Sesuai Pasal 27 ayat 1 yang menyatakan mendistribusikan dan mentransmisikan itu ada di kantor maupun rumah terdakwa (Pablo dan Rey)," kata Rihat seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Dasar kedua pihaknya mengajukan eksepsi adalah karena mayoritas saksi yang ada di berkas perkara juga berada di Jawa Barat.
"Dari berkas yang kami lihat, 16 saksi itu ada di Jawa Barat. Itu alasan kami untuk mengajukan eksepsi," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Galih, Pablo, dan Rey dengan pasal berlapis. Ketiganya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus pencemaran nama baik dengan vlog "ikan asin" ini telah bergulir sejak Juni 2019.

Saat itu, Fairuz A Rafiq melaporkan pasangan Rey Utami dan Pablo Benua, serta mantan suaminya, Galih Ginanjar ke polisi.
• Dinas Kesehatan Kota Tangerang Ungkap Penyebab Paling Besar Penularan HIV/AIDS di Wilayahnya
• Bukan Dikeluarkan, Ini Penjelasan Pihak Sekola Terkait Siswa Diduga Korban Bullying
• Satu Keluarga di Depok Geger, Temukan Ular Kobra Sembunyi di CPU Komputer
Hal itu terjadi setelah Galih mengumpamakan Fairuz dengan ikan asin dalam sebuah video yang diunggah dalam akun Youtube Rey Utami dan Pablo Benua.
Galih dinilai menghina Fairuz dalam video tersebut, yang salah satunya terkait bau ikan asin.
Ketiganya lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.