Tangkap Pengedar Narkoba, Polisi Temukan Pen Gun Hingga Senjata Api Rakitan
Aparat Polsek Kelapa Dua menangkap pengedar narkoba sekaligus pemilik senjata api rakitan ilegal berbagai jenis
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Aparat Polsek Kelapa Dua menangkap pengedar narkoba sekaligus pemilik senjata api rakitan ilegal berbagai jenis.
Penangkapan itu diungkap kepada awak media di Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel), Jalan Raya Promoter, Serpong, Senin (9/12/2019).
Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, mengatakan, awalnya aparat mengembangkan kasus narkotika hingga menangkap Wahyu Mulyana (31), di bilangan Poris Jaya, Batu Ceper, Tangerang, pada Sabtu (30/11/2019).
Dari tangan Wahyu, aparat mendapatkan barang bukti berupa tiga plastik klip berisi masing-masing sabu seberat 0,8 gram.
Selain itu ada juga lima plastik klip berisi ganja kering dengan berat masing-masing 8 gram dan 100 lembar plastik clip kosong.
Wahyu mengaku mendapat barang haram itu dari Asep Jaya Hidayat (29).
Asep pun ditangkap di rumahnya di bilangan Duri Kosambi, Cengkareng Jakarta Barat, pada Selasa (3/12/2019).
Aparat mendapatkan sabu seberat 0,66 gram dan satu paket daun ganja sebert 3,52 gram.
Selain sabu dan ganja, ternyata aparat juga mendapati Asep memiliki senjata api rakitan ilegal.
"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukanlah senjata airsoft gun dan senjata api rakitan, dengan berbagai jenis peluru," ujar Ferdy didampingi Kapolsek Kelapa Dua AKP Supriyanto dan Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharram Wibisono Adipradono.
Senjata ilegal tersebut berupa senjata api rakitan jenis revolver, dua pucuk airsoft gun, dan satu pen gun.
"Pen gun ini berbentuk pulpen tapi bisa menjadi senjata api," ujar Kapolres.
Senjata itu lengkap dengan ratusan butir peluru tajam beraneka jenis.
• Warga Ciracas Panen 20 Kilogram Sawi Pakcoy Hasil Urban Farming
• Takut Anak Jadi Korban Bully, Ridho Ingin Hapus Tato di Tubuh dan Wajahnya
• Aksi Bambang Pamungkas di Laga Badak Lampung FC Vs Persija Jakarta Dapat Sorakan dari Jakmania
Atas perbuatannya, Wahyu dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Sedangkan Asep juga dijerat Undang-undang narkotika tersebut dengan tambahan jeratan pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman paling berat penjara 20 tahun atau hukuman mati.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ungkap-kasus-pengedar-narkoba-dan-kepemilikan-senjata-api-di-mapolres-tangsel-jalan-raya-promoter.jpg)