8 Fakta Wanita Dibunuh Kekasih Beristri, Kakak Korban Curigai Lebam di Wajah Saat Pulang Kampung
Sosok Alung Harahap (17) alias Rubiah ditemukan tewas bersimbah darah di kamar kos-kosan, dibunuh kekasihnya yang punya istri dan dua anak.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
"Hal yang paling ingat dari sosok adik, dia sangat penyayang sama keluarga. Kalau ada uang memang tidak pelit orangnya. Apalagi kalau misalnya ada keluarga di jelek-jelekin, orang dia mau pasang badan untuk membela keluarga," kenang Awaluddin.
7. Korban Punya Anak
Awaluddin bercerita adiknya itu telah memiliki seorang anak perempuan bernama Asyifa Putri Salbiah (2).
Selama dua tahun terakhir, anak korban dirawat oleh ibunya (nenek) di kampung halaman. Sedangkan adiknya mengadu nasib di Kota Medan untuk mencari nafkah.
"Saya berharap, semoga adik saya diberi tempat yang terbaik dan dilapangkan disana," ucap Awaluddin.
Sementara itu, kakak sepupu korban Kemala Dewi (29) menjelaskan bahwa Rubiah merupakan anak paling kecil dari lima bersaudara.
Dia menikah di usai yang sangat muda.
• Dikenal Sebagai Orang Terkaya di Kampungnya, Ini Kebiasaan Eks Dirut Garuda Ari Askhara
Korban menikah saat menginjak usia 15 tahun.
Dia menikah dengan seorang laki-laki bernama Irwansyah.
Setahun berselang tepatnya saat korban berusia 16 tahun, Rubiah dan Irwansyah bercerai.
Mereka berpisah gara-gara masalah ekonomi serta terpaan hidup yang begitu keras di usia perkawinan yang masih seumur jagung.
• Ramalan Zodiak Cinta, Selasa 10 Desember 2019: Pisces Ada Sesuatu, Gemini Sedikit Stres
"Mereka cerai gara-gara masalah ekonomi. Dia sudah punya anak. Anaknya perempuan dan tinggal sama ibu di Tanjung Pura," sebut Kemala.
Setelah berpisah dengan suami, Rubiah merantau ke Kota Medan untuk menghidupi anak yang sudah berumur dua tahun.
Kalau mau ke rumah korban juga sulit. Rumahnya di Secanggang.
8. Terancam 15 Tahun Penjara
Samsir Halomoan Harahap terancam 15 tahun penjara akibat membunuh kekasihnya, Alung Harahap alias Rubiah.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 subsider pasal 365 ayat (3) subsider pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun," tegas Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto.
Terkait dugaan pembunuhan direncanakan, Dadang mengaku masih mendalami kasusnya. (TribunJakarta/TribunMedan)