Polemik Anggota TGUPP Rangkap Jabatan

DPRD DKI Batasi Anggota TGUPP, Anies Baswedan: Oposisi Sangat Keras karena TGUPP Efektif

Terkuaknya anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang merangkap jabatan menulai polemik. Anies Baswedan bersuara.

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Ketua Dewan Masjid Indonesia Pusat Jusuf Kalla (JK) menyambangi Pantai Ria Ancol Taman Impian, Pademangan, Jakarta Utara, Sabtu (9/11/2019). 

Ini berarti, anggota TGUPP itu mendapat dua gaji yang berasal dari sumber yang sama, yaitu dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Kalau dia hanya memberi informasi ke Gubernur ya sah saja, tapi kalau pendapatan daerah terganggu kan masalah juga," kata Pras.

Hal ini pun turut diamini oleh Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Idris Ahmad yang menyebut, kewenangan yang diberikan kepada TGUPP telah melewati batas.

"Kewenangan (TGUPP) menurut anggota dewan kebablasan ya ini," tuturnya dalam rapat.

Seperti diberitakan sebelumnya, anggota TGUPP yang rangkap jabatan itu sendiri diketahui bernama Haryadi.

Selain menjabat sebagai TGUPP ia juga menduduki jabatan sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jakarta.

Nama Haryadi yang terdaftar sebagai Dewan Pengawasan RSUD di Jakarta sendiri terkuak saat rapat pembahasan Rancangan APBD 2020 yang digelar oleh Komisi E DPRD DKI bersama Dinas Kesehatan DKI pada Minggu (8/12/2019) lalu.

Hal ini terungkap saat anggota dewan mempertanyakan usulan anggaran sebesar Rp 211.261.548 yang dimasukan dalam Badan Layanan Umum Darah (BLUD) RS Koja.

Kemudian, Wakil Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Khafifah Any menjelaskan, dana itu merupakan dana patungan dari tujuh rumah sakit yang nominalnya berbeda-beda untuk satu tim dewan pengawas.

Dimana satu Tim Dewas itu akan mengawasi dan membina tujuh RSUD di Jakarta, yaitu RSUD Koja Jarta Utara, RSUD Koja, Jakarta Utara, RSUD Cengkareng, RSUD Tarakan, RSUD Pasar Minggu, RSUD Pasar Rebo, RSUD Budi Asih, dan RSUD Duren Sawit.

Dari situ-lah kemudian Khafifah menjabarkan nama-nama Dewas tersebut dan terungkap satu diantaranya merupakan Haryadi yang juga merupakan anggota TGUPP.

Rangkap Jabatan TGUPP Tuai Polemik, Ketua DPRD DKI Jakarta Singgung OTT

Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) kembali menuai polemik.

Pasalnya, terkuak salah satu anggota TGUPP ternyata merangkap jabatan sebagai Dewan Pengawas (Dewas) sejumlah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jakarta.

Bahkan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi berkelakar akan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota TGUPP itu.

Hal ini disampaikannya saat pemimpin rapat paripurna Badan Anggaran (Banggar) yang membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2020 di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

"Terus terang saja, saya mau OTT yang namanya TGUPP. Ini sudah jadi pola baru di Pemerintah Daerah," ucap dalam rapat, Senin (9/12/2019).

Politisi PDIP ini juga menyebut, kewenangan TGUPP yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 16/2019 tentang TGUPP sudah melebih Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Timnas U-23 Indonesia Vs Vietnam Final SEA Games 2019, Ini Prediksi Wali Kota Jakarta Selatan

Hakim PN Medan Diduga Dibunuh Orang Dekat, Putri Jamaluddin Ungkap Kejanggalan: Seperti Bukan Ayahku

Dimana salah satu tugas TGUPP dalam Pergub 16/2019 itu ialah 'melaksanakan pemantauan proses perencanaan dan penganggaran oleh perangkat daerah'.

"Ini (tugas TGUPP) sudah sampai ke SKPD. Akhirnya terjadi kegalauan SKPD tak berani menyerap," ujarnya.

Untuk itu, ia pun meminta kepada Pemprov DKI untuk mengevaluasi kinerja TGUPP yang selama ini dinilai minim kontribusi.

"Jadi tolong teman-teman, ini mau mau dipakai (TGUPP), kajiannya seperti apa pak Sekda? Dikasih Rp 18,9 miliar ini dipakai untuk apa saja? Tolong kasih tahu ke sana," kata Prasetyo.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved