Kasus Ujaran Ikan Asin di Medsos

Ketika Ujaran Ikan Asin Berujung Ancaman 12 Tahun Penjara, Gaya Pablo Benua Cs Hadapi Sidang Perdana

Sidang perdana kasus ujaran ikan asin sudah rampung digelar. Bagaimana gaya Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami saat ikuti sidang perdana?

TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Terdakwa kasus ujaran ikan asin Pablo Benua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Sidang perdana kasus ujaran ikan asin sudah rampung digelar.

Tiga terdakwanya, memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk hadir di persidangan.

Namun, tak seperti terdakwa lainnya, Galih, Pablo, dan Rey mendapat pengawalan ketat sepanjang sidang berlangsung.

Tiga terdakwa kasus video ikan asin Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019)
Tiga terdakwa kasus video ikan asin Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019) (KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)

Bahkan, sebelum sidang dimulai dan ketiga terdakwa hadir, para pengawalnya yang berjumlah 20-30 orang sudah mondar-mandir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada akhirnya, kuasa hukum Pablo Benua, Insank Nasrudin membantah adanya pengawalan terhadap para terdakwa.

Ia mengatakan, anggota salah satu ormas yang hadir di pengadilan hanya untuk memberi dukungan kepada Pablo dan Rey.

Semata-mata hanya support Pablo dan Rey, tidak ada pengawalan. Mereka datang sukarela," kata Insank seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

"Karena mereka mengetahui Pablo dan Rey sudah sidang, makanya kawan-kawan memberi dukungan," lanjut dia.

Selain itu, ia membantah kehadiran sejumlah anggota ormas merupakan permintaan dari kuasa hukum.

"Nggak ada permintaan khusus, nggak ada. Semua karena perkawanan saja," ujarnya.

Insank pun mengaku tidak tahu perihal jumlah anggota ormas yang hadir di persidangan hari ini.

"Kami juga nggak bisa menghitung karena mereka datang karena rasa solidaritas," ucap pria yang sebelumnya menjadi kuasa hukum Ratna Sarumpaet itu.

Terlepas dari kehadiran anggota ormas tersebut, Galih, Pablo, dan Rey tampak santai menghadapi persidangan.

Terdakwa kasus ujaran ikan asin Galih Ginanjar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Terdakwa kasus ujaran ikan asin Galih Ginanjar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)

Meski begitu, ketiganya tidak dapat menghindar dari dakwaan Jaksa yang menjerat mereka dengan pasal berlapis.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved