Kasus Ujaran Ikan Asin di Medsos

Ketika Ujaran Ikan Asin Berujung Ancaman 12 Tahun Penjara, Gaya Pablo Benua Cs Hadapi Sidang Perdana

Sidang perdana kasus ujaran ikan asin sudah rampung digelar. Bagaimana gaya Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami saat ikuti sidang perdana?

TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Terdakwa kasus ujaran ikan asin Pablo Benua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). 

Mereka didakwa melanggar pasal pelanggaran kesusilaan, yaitu Pasal 51 ayat 2 Jo pasal 36 Jo pasal 27 ayat 1 UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, para terdakwa juga dikenakan Pasal 55 ayat satu (1) subsider pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU no 19 tahun 2016.

"Mereka yang melakukan, menyuruh, dan turut melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi dan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, mengakibatkan kerugian bagi orang lain," kata Jaksa Donny M Sanni di Ruang Sidang Utama.

Ia menambahkan, terdakwa juga dijerat pasal penghinaan dan pencemaran nama baik.

"Yang ketiga tentang penyerangan kehormatan dan menuduhkan sesuatu di muka umum, yakni Pasal 310 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," ujarnya.

Dengan pasal berlapis tersebut, Donny mengatakan ketiga terdakwa terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Tak terima dengan dakwaan Jaksa, mereka sepakat mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Pablo Benua, mendapat pengawalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Pablo Benua, mendapat pengawalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim)

Kuasa hukum Pablo dan Rey, Rihat Hutabarat, mengatakan eksepsi tersebut diajukan berdasarkan dua alasan.

Pertama, jelas dia, lokasi terjadinya perkara ada di wilayah Bogor, Jawa Barat.

"Sesuai Pasal 27 ayat 1 yang menyatakan mendistribusikan dan mentransmisikan itu ada di kantor maupun rumah terdakwa (Pablo dan Rey)," kata Rihat seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Dasar kedua pihaknya mengajukan eksepsi adalah karena mayoritas saksi yang ada di berkas perkara juga berada di Jawa Barat.

Terdakwa kasus ujaran kebencian Pablo Benua membuka rompi tahanan di tengah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Terdakwa kasus ujaran kebencian Pablo Benua membuka rompi tahanan di tengah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

"Dari berkas yang kami lihat, 16 saksi itu ada di Jawa Barat. Itu alasan kami untuk mengajukan eksepsi," ujarnya.

Kasus pencemaran nama baik dengan vlog "ikan asin" ini telah bergulir sejak Juni 2019.

Saat itu, Fairuz A Rafiq melaporkan pasangan Rey Utami dan Pablo Benua, serta mantan suaminya, Galih Ginanjar ke polisi.

Ayah Todong 2 Balitanya Pakai Pisau Saya Mau Minta Bantuan Kepada Malaikat Melalui Anak

TransJakarta Setor Dividen Rp 40 M ke Pemprov DKI Jakarta

Hal itu terjadi setelah Galih mengumpamakan Fairuz dengan ikan asin dalam sebuah video yang diunggah dalam akun Youtube Rey Utami dan Pablo Benua.

Galih dinilai menghina Fairuz dalam video tersebut, yang salah satunya terkait bau ikan asin.

Ketiganya lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved