Dinas Kesehatan Masih Rumuskan Skema Penggunaan KS-NIK Bekasi untuk 2020
Evaluasi kebijakan KS-NIK dilakukan juga setelah Pemkot Bekasi meminta masukan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi sejauh ini masih menyiapakan skema petunjuk teknis penggunaan Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) untuk 2020 mendatang.
Hal ini dilakukan usai Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memilih untuk mengevaluasi kebijakan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) tersebut.
"Iya terlepas nanti sistem pengelolaannya seperti apa ini kita kan harus persiapkan sambil menunggu keputusan judicial review," kata Kadinkes Kota Bekasi, Tanti Rohilawati di kantor Pemkot Bekasi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Rabu, (11/12/2019).
Evaluasi kebijakan KS-NIK dilakukan juga setelah Pemkot Bekasi meminta masukan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Hasilnya, dalam surat jawaban KPK menyebutkan, terdapat poin yang dianggap dapat berpotensi menimbulkan masalah.
Diantaranya tumpang tindih anggaran antara APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/kota, hingga peningkatan resiko kecurangan dalam pelayanan kesehatan.
Wali Kota Rahmat Effendi juga menegaskan, pihaknya bakal mengajukan uji materi atau yudicial review atas undang-undang BPJS dan Perpres nomor Nomor 82 tahun 2018 tentang integrasi Jamkesda ke BPJS.
"Saat ini masih kita rumuskan bagaimana perwal (peraturan walikota), lalu ada petunjuka teknisnya, untuk penggunaan KS-NIK kedepannya," tegas Tanti.
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat dijumpai di kantornya, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Senin, (9/12/2019), memastikan KS-NIK tetap berjalan tahun 2020 mendatang
Hanya saja kata dia, peran KS-NIK mulai 1 Januari 2020 hanya bersifat komplementer atau melengkapi layanan jaminan kesehatan bagi warga Kota Bekasi.
"Yang kita stop adalah orang yang sudah punya BPJS tidak bisa lagi pakai KS-NIK,"kata Rahmat.
Pria yang akrab disapa Pepen ini menjelaskan, dari sekitar 2,4 juta penduduk, ada sedikitnya 500 ribu jiwa yang sama sekali belum memiliki kartu jaminan kesehatan atau belum terdaftar sebagai peserta BPJS.
"Kita sudah konsultasi dengan Kemendagri, sudah bisa dilakukan apalagi kalau orang dalam keadaan insidentil masuk rumah sakit, BPJS tidak aktif apa bisa dirawat? Tidak bisa," jelasnya.
Selanjutanya, dia berencana membuat peraturan walikota untuk formulasi petunjuk teknis pelaksaan layanan KS-NIK Bekasi di tahun 2020.
• Viral Mobil Melawan Arus di Tol Kunciran-Serpong: Ini Penjelasan PT Marga Trans Nusantara
• Bosan Jadi Mandor, Wawan Sukses Jadi Pengusaha Tahu Gejrot, Omzetnya Rp 3 Juta per Hari
• Sudirman Ungkap 2 Penyebab Persija Jakarta Terpuruk di Liga 1 2019 Usai Kalah di 2 Laga Beruntun