Dinas Kesehatan Masih Rumuskan Skema Penggunaan KS-NIK Bekasi untuk 2020

Evaluasi kebijakan KS-NIK dilakukan juga setelah Pemkot Bekasi meminta masukan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi Tanti Rohilawati. 

Kedepan, produk layanan kesehatan milik Pemkot Bekasi ini bukan lagi sebagai Jamkesda melainkan, biaya layanan kesehatan berbasis NIK.

"Diberhentikan itu untuk orang yang sudah punya BPJS, kalau kemarin kan kebijakannya itu semua warga Kota Bekasi yang ber-NIK itu berhak mendapatkan layanan kelas 3,"

"Sekarang orang yang punya BPJS yang ditawari perusahaan kepesertaannya itu nggak boleh duplikasi takut nanti ada double cost itu kan surat dari KPK," kata Rahmat.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved