Dinas Kesehatan Masih Rumuskan Skema Penggunaan KS-NIK Bekasi untuk 2020
Evaluasi kebijakan KS-NIK dilakukan juga setelah Pemkot Bekasi meminta masukan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi Tanti Rohilawati.
Kedepan, produk layanan kesehatan milik Pemkot Bekasi ini bukan lagi sebagai Jamkesda melainkan, biaya layanan kesehatan berbasis NIK.
"Diberhentikan itu untuk orang yang sudah punya BPJS, kalau kemarin kan kebijakannya itu semua warga Kota Bekasi yang ber-NIK itu berhak mendapatkan layanan kelas 3,"
"Sekarang orang yang punya BPJS yang ditawari perusahaan kepesertaannya itu nggak boleh duplikasi takut nanti ada double cost itu kan surat dari KPK," kata Rahmat.