Alasan Pemprov DKI Jakarta Ganjar Penghargaan ke Diskotek Colosseum
Pemprov DKI Jakarta memberikan penghargaan Adikarya Pariwisata 2019 kepada kelab malam Colosseum Club 1001.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta memberikan penghargaan Adikarya Pariwisata 2019 kepada kelab malam Colosseum Club 1001.
Penghargaan ini diberikan saat malam penganugrahan Adikarya Pariwisata 2019 yang dihelat di Hotel JW Marriot, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan pada 6 Desember 2019 lalu.
Adapun tempat hiburan malam yang beralamat di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat ini berhasil menjadi yang terbaik pada kategori Hiburan dan Rekreasi - Kelab Malam dan Diskotik.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Alberto Ali mengatakan, ada tiga faktor yang menjadi penilaian pihaknya dalam menentukan sang pemenang.
"Ada tiga faktor yang diatur, pertama dedikasinya, kinerja perusahaan, lalu kontribusi terhadap pariwisata Jakarta," ucapnya, Jumat (13/12/2019).
Dijelaskan Alberto Ali, diskotek atau kelab malam sendiri merupakan salah satu lokasi pariwisata yang tidak dilarang oleh perundang-undangan.
Untuk itu, ia menyebut, sah-sah saja jika Pemprov DKI Jakarta memberikan penghargaan Adikarya Pariwisata 2019 kepada Colosseum Club 1001.
"Diatur dalam undang-undang bahwa diskotek masuk salah satu tempat usaha pariwisata. Pariwisata juga kan enggak ada yang melarang," ujarnya di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.
Terlebih, penganugerahan Adikarya Pariwisata 2019 itu sendiri juga diberikan kepada 30 pengusaha pariwisata lainnya.
"Penghargaan itu ada 31 kategori dan salah satunya kategori diskotek. Diskotek itu yang menang Colosseum," kata Alberto.
Adikarya Pariwisata ini sendiri merupakan penghargaan yang diberikan oleh Pemprov DKI kepada pelaku usaha yang dinilai berkontribusi nyata dalam mempromosikan pariwisata di ibu kota.
Penghargaan ini pertama kali diberikan pada tahun 1991 lalu dan tahun 2019 ini merupakan kali ke-21 penyelenggaraannya.
Diskotek 1001 sendiri merupakan satu dari tiga kelab malam yang direkomendasikan ditutup oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Rekomendasi ini menyusul ditemukannya peredaran obat terlarang di dalam ketiga kelab malam itu saat BNNP DKI Jakarta melalukan razia beberapa waktu lalu.