Kontroversi DWP

Beri Izin DWP 2019, Pemprov DKI Berpotensi Kantongi Untung Miliar Rupiah dari Pajak

Rinciannya, sebanyak Rp 2,5 miliar berasal dari pajak makanan dan minuman, serta Rp 7,5 miliar dari pajak hiburan.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci
Plt Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Alberto Ali saat menggelar konferensi pers terkait izin penyelenggaraan konser musik Djakarta Warehouse Project (DWP) di Gedung Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta berpotensi mendapatkan pemasukan hingga miliar rupiah dari even musik Djakarta Warehouse Project (DWP) yang berlangsung selama tiga hari, mulai Jumat (13/12/2019) hingga Minggu (15/12/2019) mendatang.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Alberto Ali mengatakan, pemasukan itu berasal dari pajak makanan dan pajak hiburan.

"Ada dua obyek pajak yang dikenakan kepada DWP itu, yaitu makanan sebesar 10 persen dan kedua pajak hiburan 20 persen," ucapnya, Jumat (13/11/2019).

Ia pun menjelaskan, terakhir kali DWP dihelat di Jakarta, yaitu pada 2017 lalu, Pemprov DKI sendiri mendapat pemasukan sebesar Rp 10 miliar.

Rinciannya, sebanyak Rp 2,5 miliar berasal dari pajak makanan dan minuman, serta Rp 7,5 miliar dari pajak hiburan.

"Tahun 2017 lalu dengan penyelenggaraan DWP selama dua hari, (Pemprov DKI mendapat pemasukan) Rp 10 miliar," ujarnya di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.

Melalui acara konser musik beraliran electric dance music (EDM) ini, ia pun berharap, kedepannya Jakarta bisa menjadi salah satu destinasi wisata unggulan di dunia internasional.

"Dengan kehadiran banyak wisatawan ke Jakarta, kami berharap kegiatan ini berdampak memberikan manfaat pada perekonomian di Jakarta," kata Alberto.

"Baik itu dalam bentuk serapan tenaga kerja, pendapatan asli daerah, ataupun juga berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi," tambahnya menjelaskan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi izin penyelenggaraan konser musik Djakarta Warehouse Project (DWP) di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran, Jakarta Pusat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan, izin diberikan lantaran penyelenggaraan konser musik beraliran electronic dance music (EDM) tidak melanggar hukum.

Hal ini disampaikannya saat menggelar konferensi pers di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.

"(Penyelenggaraan DWP) ini tidak melanggar ketentuan terkait, sehingga kami tidak bisa menolak memberikan izin," ucap Saefullah.

Live Streaming PSIS Semarang Vs Semen Padang Petang Ini, Asa Terakhir Tim Tamu Bertahan di Liga 1

Hasil BWF World Tour Finals 2019: Kalah Lagi, Praveen/Melati Pulang Tanpa Pernah Menang

Sebelum Bunuh Tetangga Pakai Raket Nyamuk, Pemuda Madura Datangi Dukun dan Lakukan Ritual Ini

Meski demikian, pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Alberto Ali menyebut, pihaknya bisa saja mencabut izin DWP bila ditentukan pelanggaran dalam penyelenggaraannya.

Adapun Pemprov DKI menekankan kepada pihak penyelenggara untuk menghindari peredaran narkoba dan perilaku menyimpang dalam penyelenggaran konser musik dugem tersebut.

"Kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengawasi kegiatan tersebut dan Pemprov DKI memiliki kewenangan untuk mencabut izin apabila ditemukan penyimpangan," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved