D'Cost Larang Kue Ulang Tahun Tanpa Sertifikasi Halal, Begini Penjelasan Lengkap MUI

D'Cost baru-baru ini bahkan membuat aturan bahwa tidak boleh membawa makanan dari luar yang tidak memiliki sertifikasi halal.

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Restoran D'Cost di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM- Dalam sepekan ini, gerai-gerai makanan seakan berlomba menerapkan aturan halal.

D'Cost baru-baru ini bahkan membuat aturan bahwa tidak boleh membawa makanan dari luar yang tidak memiliki sertifikasi halal.

Berikut ringasan TribunJakarta:

1. D'Cost larang makanan yang tidak bersertifikat halal

Beredar foto di WhatsApp Group yang berisi tulisan larangan membawa makanan tidak halal di sebuah restoran.

Tulisan dalam foto tersebut mengatasnamakan manajemen restoran seafood D'Cost.

"Mohon maaf bapak/ibu. Sehubungan dengan adanya Proses Jaminan Halal (SJH) dari MUI, maka untuk kue tart yang akan dibawa masuk ke D'COST, hanya diperbolehkan untuk pemotretan dan tiup lilin saja," demikian bunyi larangan tersebut.

"Kecuali, apabila Kue Tart yang Bapak/Ibu bawa dibeli dari Toko Kue yang telah memiliki Sertifikat Halal dengan membawa Bon pembelian Kuda Tart yang dibawa."

TribunJakarta.com coba mendatangi salah satu gerai D'Cost di mal Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Berdasarkan pantauan, tidak terlihat foto atau papan pengumuman larangan membawa makanan yang tidak halal.

Manajer D'Cost Blok M Square, Agus, mengatakan pihaknya memang tidak pernah memasang larangan tersebut.

"Untuk yang sudah viral itu bukan dari cabang sini. Sejak awal saya masuk dari November, tulisan itu nggak ada," kata Agus saat ditemui di lokasi, Jumat (13/12/2019).

Ia pun mengaku tidak mengetahui perihal kebijakan tersebut. Namun, ia membenarkan jika D'Cost berencana mendapatkat sertifikasi jaminan halal.

"Kalau rencana sertifikasi halal itu memang ada ya. Cuma memang nggak ditempel, hanya penyampaian saja. SJH itu bukan dari sini saja, Brand luar juga ada," ujar dia.

2. Tanggapan masyarakat

Gerai restoran seafood D'Cost di Mal Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2019).
Gerai restoran seafood D'Cost di Mal Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim)

TribunJakarta.com berhasil mewawancarai beberapa orang yang mengunjungi restoran D'Cost di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).

Satu di antaranya, Alissa (27), mengatakan bahwa hal ini tidak penting.

Menurutnya, sertifikasi halal hanya merugikan pedagang kue kecil.

Misalnya, kata dia, pedagang kue di kawasan Pasar Senen.

"Menurut saya pribadi, cap halal di kue tar tidak penting. Kue doang lho ini, masa mesti pakai cap halal," ucap Alissa saat ditemui TribunJakarta.com, di lokasi.

"Ini juga memberatkan pedagang kue tar yang kecil. Kayak di Pasar Subuh (Senen), itu kan kue tar-nya enak dan murah. Cap halal bagaimana lagi," dia menambahkan.

Lebih lanjut, Alissa tak terlalu mempermasalahkan hal tersebut.

Kata dia, dirinya pun tak pernah membawa kue tar guna merayakan hari ulang tahun di D'Cost.

"Pendapat saya itu saja sih. Lagipula saya tidak pernah rayakan ultah di sini (D'Cost)," kata dia.

Pengunjung lainnya, Raka, menganggap isu viralnya restoran tersebut bisa saja.

"Biasa saja sih, cuma kaget saja kok sampai segitunya," ujarnya, pada kesempatan yang sama.

Raka pun menyatakan tak pernah merayakan ultah di tempat makan-minum tersebut.

"Tidak pernah, mending rayakan di rumah kalau itu," kata dia.

3. Tanggapan MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam websitenya telah memberikan klarifikasi terkait standar penulisan produk dan larangan perayaan ulang tahun di resto ber-SH MUI.

Direktur LPPOM MUI Lukman Hakim mengatakan dalam proses sertifikasi halal, LPPOM MUI menggunakan sistem jaminan halal (SJH) sebagai pendukung konsistensi produksi produk halal.

Di antara kriteria penerapan SJH adalah kriteria produk dan fasilitas.

"Kriteria produk berisi aturan penamaan produk, bentuk produk dan sensori produk agar tidak mengarah ke sesuatu yang haram. Hal ini mengacu pada fatwa MUI No. 4 Tahun 2003," kata Lukmanul sebagaimana dikutip TribunJakarta dari laman MUI.org atau bisa diklik sini.

Kriteria fasilitas memberi panduan kepada pelaku usaha untuk memastikan fasilitas yang digunakan untuk memproduksi produk halal terbebas dari najis atau sesuatu yang haram.

Di poin keempat, MUI menulis terkait dengan peluang kontaminasi dalam fasilitas di restoran, maka LPPOM MUI mempersyaratkan agar produk yang bukan berasal dari restoran yang disertifikasi halal tersebut harus jelas kehalalannya jika dikonsumsi di dalam restoran.

"Perayaan ulang tahun diperkenankan dilakukan di restoran yang sedang dalam proses sertifikasi halal maupun sudah bersertifikat halal selama, pihak restoran dapat tetap menerapkan poin (4)," kata dia.

Sebelumnya,

Seorang warganet bernama Widiasti Chandra Dewi, menjadi viral di media sosial usai membagikan pengalaman yang dialaminya disebuah toko kue Global Cake and Bakery yang berada di Kota Depok, Jawa Barat.

Toko Kue Global Cake and Bakery di Jalan Kejayaan, Sukmajaya, Kota Depok.
Toko Kue Global Cake and Bakery di Jalan Kejayaan, Sukmajaya, Kota Depok. (tangkap layar media sosial akun Widiastri Chandra Dewi)

Dalam unggahannya, warganet tersebut mengaku ditolak oleh pihak toko kue ketika dirinya meminta dituliskan ucapan happy birthday di atas kue pesanannya.

Warganet tersebut menjelaskan, karyawan toko kue tersebut menolak dengan alasan kebijakan manajemen toko yang hanya menyediakan tiga tulisan diantaranya selamat hari lahir, happy bornday, dan barakallahu fii umrik.

Dikonfirmasi hal tersebut, Tenti pegawai toko kue tersebut mengatakan bahwa memang benar adanya aturan tersebut.

"Memang kebijakan toko, hanya boleh pakai tulisan happy bornday, selamat hari lahir, dan barakallahu fii umrik," ujar Tentu di Toko Kue Global Cake and Bakery di Jalan Kejayaan, Sukmajaya, Kota Depok, Selasa (10/12/2019).

Toko Kue Global Cake and Bakery di Jalan Kejayaan, Sukmajaya, Kota Depok. (TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma)
Tenti mengatakan, sejumlah tulisan yang diperbolehkan tersebut memang menjadi ciri khas toko kue tempatnya bekerja sejak awal hingga kini sudah memiliki 10 cabang.

"Sudah kami bilang ke dia (warganet), maaf itu memang ciri khas toko kami," kata Tenti.

PSIS Semarang Vs Semen Padang Babak I: Kabau Sirah Terancam Degradasi, Link Live Streaming

Viral Pemotor Coba Masuk Tol Ciledug Tempelkan Kartu e-Toll, Ini Penjelasan Pengelola

Persija Vs Madura United LIVE di Indosiar: Harus Menang Agar Lolos Degradasi, Live Streaming

Tenti juga mengatakan, dirinya sudah bekerja di cabang toko kue tersebit diantaranya di Bekasi, Jakarta, hingga di Depok, namun baru kali ini ada pelanggan yang tidak terima atas kebijakan tokonya hingga menjadi viral.

"Selama saya tugas baru kali ini, saya pernah jaga di Bekasi dan di Jakarta, alhamdulillah saya tidak trauma. Memang sudah kebijakan dari manjemen, saya cuma kerja disini," bebernya.

Sementara itu, hingga berita ini dinaikan TribunJakarta.com belum mendapat keterangan resmi dari pihak manajemen toko kue Global Cake and Bakery meski telah mengkonfirmasinya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved