Pengangguran yang Menyamar di Aksi Demonstrasi Siswa STM di DPR Dikenai Pasal Berlapis, Ibu Menangis
Terdakwa pembawa bendera merah putih saat demonstrasi, Luthfi Alfiandi, dikenai pasal berlapis seusai sidang perdananya hari ini di PN Jakarta Pusat.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Suharno
Sesampainya di lokasi, aksi mereka dibubarkan aparat pada pukul 18.30 WIB.
Pada pukul 19.30 WIB, Luthfi dan demonstran lain datang kembali ke area belakang gedung DPR-MPR RI dengan jumlah lebih banyak.
"Dengan melempar batu, botol air mineral, petasan, dan kembang api. Mereka melakukan demo disertai penyerangan kepada kepolisian," ujar Andri.
Karena itu, Luthfi dinilai merusak fasilitas publik; pot bunga hingga pembatas jalan.
Lalu, aparat memperingatkan lebih dari tiga kali kepada massa guna membubarkan diri.
Pada saat itu, Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Herry Kurniawan memerintahkan massa segera bubar.
Tapi peringatannya dihiraukan Luthfi dan massa lain. Pun massa malah melempar batu ke arah petugas keamanan.
"Terdakwa terus melempar ke arah polisi dengan botol air mineral, batu, dan petasan sehingga situasi semakin rusuh," ucapnya.
Tak lama, massa membubarkan diri seusai petugas menyemprotkan dan melemparkan gas air mata.
Sejak insiden tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku.
Satu di antaranya adalah Luthfi yang kedapatan membawa bendera merah-putih.
Ibu Terdakwa Lainnya Menangis
Seorang ibu (60 tahun), Dasmi, turut hadir dalam sidang perdana 15 terdakwa kasus demonstrasi pada September 2019.
Tujuan Dasmi datang ke PN Jakarta Pusat guna mengawal sidang perdana putranya, Hery Sapri bin Rizal.
Dasmi menuturkan, putranya ini diduga diamankan aparat kemanan gegara menonton aksi demonstrasi di sekitaran gedung DPR-MPR RI.