Viral Soal D'Cost Mengimbau Pengunjung Bawa Kue Tart yang Halal, Begini Kata Masyarakat
Apabila Kue Tart yang Bapak/Ibu bawa dibeli dari Toko Kue yang telah memiliki sertifikat halal dengan membawa Bon pembelian Kue Tart yang dibawa.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, MENTENG - Viral di media sosial restoran D'Cost yang memasang pamflet bertuliskan;
Mohon maaf bapak/ibu.
Sehubungan dengan adanya proses jaminan halal (SJH) dari MUI, maka untuk Kue Tart yang akan dibawa masuk ke D'COST, hanya diperbolehkan untuk pemotretan dan tiup lilin saja.
Kecuali
Apabila Kue Tart yang Bapak/Ibu bawa dibeli dari Toko Kue yang telah memiliki sertifikat halal dengan membawa Bon pembelian Kue Tart yang dibawa.
Terima kasih, D'COST Management
TribunJakarta.com berhasil mewawancarai beberapa orang yang mengunjungi restoran D'Cost di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).
Satu di antaranya, Alissa (27), mengatakan bahwa hal ini tidak penting.
Menurutnya, sertifikasi halal hanya merugikan pedagang kue kecil.
Misalnya, kata dia, pedagang kue di kawasan Pasar Senen.
"Menurut saya pribadi, cap halal di kue tar tidak penting. Kue doang lho ini, masa mesti pakai cap halal," ucap Alissa saat ditemui TribunJakarta.com, di lokasi.
"Ini juga memberatkan pedagang kue tar yang kecil. Kayak di Pasar Subuh (Senen), itu kan kue tar-nya enak dan murah. Cap halal bagaimana lagi," dia menambahkan.
Lebih lanjut, Alissa tak terlalu mempermasalahkan hal tersebut.
Kata dia, dirinya pun tak pernah membawa kue tar guna merayakan hari ulang tahun di D'Cost.
"Pendapat saya itu saja sih. Lagipula saya tidak pernah rayakan ultah di sini (D'Cost)," kata dia.