Wacana Penambahan Hari Libur PNS, Wali Kota Tangerang Tidak Ambil Pusing

Tidak hanya penambahan hari libur PNS, Arief juga tidak ambil pusing soal wacana pemangkasan pejabat Eselon 3 dan 4 di ranah PNS.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, menghadiri apel siaga bencana di Lapas Anak Tangerang, Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Kamis (12/12/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin dimanjakan dengan wacana hanya empat hari kerja atau libur selama tiga hari mulai dari hari Jumat, Sabtu, dan Minggu.

Menanggapi wacana tersebut, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengaku tidak ambil pusing dan tetap bekerja optimal seperti biasa.

"Ya kalau selama masih wacana saja kan? kami dari Pemkot Tangerang ya tidak akan ambil pusing," kata Arief R Wismansyah di Kota Tangerang, Kamis (12/12/2019).

Tidak hanya penambahan hari libur PNS, Arief juga tidak ambil pusing soal wacana pemangkasan pejabat Eselon 3 dan 4 di ranah PNS.

"Karena itu masih wacana, kita minta sama pihak kami jangan termakan wacana. Kita tetap fokus memberikan pelayanan bekerja baik buat kemajuan bangsa dan negara," tuturnya.

"Jadi daripada ngabisin waktu tentang wacana, kasian energinya," imbuh Arief R Wismansyah.

Sebelum Bunuh Tetangga Pakai Raket Nyamuk, Pemuda Madura Datangi Dukun dan Lakukan Ritual Ini

Sebut Menteri BUMN Copot Dirut Garuda Pencitraan, Rocky Gerung: Itu Cuma Cari Panggung

Lihat Beda Ekspresi Alea Tampil di Vlog Sang Ayah & Anissa Aziza, Raditya Dika Akui Heran: Aneh

Seperti diketahui, Komisi Aperatur Sipil Negara (KASN) sedang mengkaji soal jam kerja bagi PNS sehingga dimungkinkan untuk mendapatkan penambahan libur menjadi Jumat, Sabtu dan Minggu.

Wacana tersebut dibahas dalam kegiatan Kickoff Meeting Pilot Project Manajemen Kinerja PNS di KemenPAN RB pada Selasa (3/12/2019) kemarin.

Saat ini sedang disiapkan mengenai konsep Flexible Working Arrangement (FWA) yang nantinya PNS bisa melakukan pekerjaan dengan tempat, waktu dan cara kerja yang fleksibel.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved