Pegawai Honorer Berendam di Got

Kesaksian Warga yang Lihat Pegawai Honorer Jelambar Jakarta Barat Berendam di Got Demi Kontrak Baru

Video viral pegawai honorer Kelurahan Jelambar Grogol Petamburan Jakarta Barat berendam di got demi perpanjangan kontrak.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Lokasi para pegawai honorer Kelurahan Jelambar Grogol Petamburan Jakarta Barat berendam di got atau saluran air demi mendapat perpanjangan kontrak. 

"Tapi emang saya lihat pada pijit-pijitan pundak bukan bersih-bersih dan ada yang pakai baju dinas juga jagain," lanjutnya.

Hal senada disampaikan Tuti (40). Ia kaget kegiatan tersebut justru menjadi viral. 

Dikatakannya, kegiatan berendam tersebut berlangsung sekitar satu jam.

"Iya emang ada beberapa hari lalu. Itu dari kelurahan mereka pada jalan kesitu, terus pada nyebur," kata Tuti.

Baik Darus maupun Tuti mengaku tak tahu apakah Lurah Jelambar Agung Triatmojo juga hadir dalam kegiatan tersebut.

"Saya enggak tahu lurahnya ada apa enggak, orang saya juga enggak kenal lurahnya yang mana. Tapi emang ada yang pakai seragam dinas ngawasin diatas," kata Tuti.

Berendamnya puluhan pegawai honorer di dalam got jadi sorotan. Pasalnya, diduga puluhan orang yang menyeburkan diri ke dalam got tersebut adalah mereka yang sedang proses perpanjangan kontrak Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP).

Dalam video tersebut, puluhan orang yang ada di dalam got saling memijat bahu, bergantian baik pria maupun wanita. 

Mereka tampak tertawa-tawa saat menjalani adegan tersebut kendati ketingggian air di atas satu meter dan berwarna hitam.

Sedangkan di atas got, terlihat beberapa orang berpakaian dinas PNS mengawasi mereka.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, saat ini Lurah Jelambar, Agung Triatmojo  beserta panitia dalam kegiatan tersebut telah diperiksa oleh Tim Inspektorat gabungan dari Pemprov DKI Jakarta dan Kota Jakarta Barat.

Bila memang terbukti ada pelangggaran berat, maka pihak yang bersangkutan terancam dinonaktifkan dari jabatannya.

"Proses saat ini sudah memasuki pemeriksaan. Dan Hasil pemeriksaan nanti akan diserahkan ke atasan langsung sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang Hukum Disiplin PNS," kata Chaidir saat dikonfirmasi, Minggu (15/12/2019).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved