Berusaha Mediasi, Anggota DPRD Kota Bekasi Dikerubungi Pengunjuk Rasa Tolak Penghentian KS-NIK
Ia keluar dan menemui langsung peserta aksi untuk menyampaikam hasil mediasi dengan perwakilan pendemo.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI TIMUR - Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PDIP, Arif Rahman, dikerubungi peserta aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan dirinya 'Pejuang Kartu Sehat', Senin, (16/12/2019).
Ia keluar dan menemui langsung peserta aksi untuk menyampaikam hasil mediasi dengan perwakilan pendemo.
Situasi sempat memanas ketika peserta aksi ingin masuk ke dalam halaman gedung DPRD Kota Bekasi. Namun, petugas keamanan dari Pol PP dan Kepolisian berusaha menghalangi.
Untuk menghindari adanya gesekan, Anggota DPRD kemudian mengizinkan seluruh peserta aksi masuk ke dalam dan berkumpul di halaman gedung DPRD Kota Bekasi.
Di sana, Arif Rahman langsung mengambil pengeras suara dan menyampaikan poin-poin hasil mediasi.
"Saya sampaikan dalam RAPBD kemarin kita DPRD itu semua fraksi sudah menyampaikan bahwa dalam RAPBD kita sama-sama sepakat menganggarkan KS-NIK hampir Rp400 miliar tidak ada yang menolak," kata Arif dihadapan pengunjuk rasa.
Namun ucapannya sempat terhenti beberapa kali ketika pengunjuk rasa menuntut agar DPRD Kota Bekasi memperjuangkan program KS-NIK tetap dilanjut.
"Dengarkan dulu ini belum selasai," kata Arif memotong ucapan peserta aksi unjuk rasa.
Memurut dia, penyetopan program KS-NIK bukan atas inisiasi DPRD Kota Bekasi. program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) itu digentikan karena berbenturan dengan undang-undang BPJS dan Permendagri.
"Jadi di atas kita ada undang-undang ada Permendagri juga yang dikeluarkan itu yang mengganjal laju KS pada tahun 2020," jelas dia.
"Kita sekarang ini disebutkan oleh opini-opini yang beredar bahwa DPRD tidak pro rakyat DPRD tidak mendukung KS itu bohong," ungkapnya.
"Kita ini sudah menganggarkan dan kita sudah menyampaikan bahwa kita juga menggunakan KS," tambahnya.
Dia juga mendoakan upaya dari Wali Kota Bekasi untuk mengajukan yudicial review ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung soal peraturan BPJS yang dianggap mengkebiri undang-undang otonomi daerah.
"Kita hari ini sudah sama-sama dengar bahwa Pemda Kota Bekasi akan mengajukan judicial review, kita doakan sama-sama semoga tekad Pemerintah Kota Bekasi bisa terlaksana dengan baik," tuturnya.