Berusaha Mediasi, Anggota DPRD Kota Bekasi Dikerubungi Pengunjuk Rasa Tolak Penghentian KS-NIK

Ia keluar dan menemui langsung peserta aksi untuk menyampaikam hasil mediasi dengan perwakilan pendemo.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Yusuf Bachtiar
Anggota DPRD Kota Bekasi Arif Rahman saat menjumpai peserta aksi unjuk rasa di gedung DPRD Kota Bekasi, Senin, (16/12/2019). 

Adapun aksi unjuk rasa ini dilakukan dalam rangka menuntut penghentian kebijakan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK).

Aksi unjuk rasa ini juga menuntut kepastian penggunaan KS-NIK di Kota Bekasi usai dikeluarkannya surat edaran Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi soal penghentian layanan KS-NIK per Januari 2020 mendatang.

Penerbitan surat edaran penghentian KS-NIK dilakukan juga setelah Pemkot Bekasi meminta masukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasilnya, dalam surat jawaban KPK menyebutkan, terdapat poin yang dianggap dapat berpotensi menimbulkan masalah.

Pegawai Honorer Berendam di Got, Ketua DPRD DKI Jakarta Minta Lurah Hingga Sekel Jelambar Dipecat

Puluhan Pegawai Honorer Jelambar Berendam di Got Demi Kontrak Baru, Anggota Fraksi PDIP: Gagal Paham

Iuran BPNS Naik di Januari 2020, Simak Panduan Lengkap Cara Turun Kelas BPJS untuk Peserta Mandiri

Diantaranya tumpang tindih anggaran antara APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/kota, hingga peningkatan resiko kecurangan dalam pelayanan kesehatan.

Wali Kota Rahmat Effendi juga menegaskan, pihaknya bakal mengajukan uji materi atau yudicial review atas undang-undang BPJS dan Perpres nomor Nomor 82 tahun 2018 tentang integrasi Jamkesda ke BPJS.

Namun dalam keterangan lain, Rahmat mengaskan kebijakan KS-NIK tetap akan bisa digunakan. Hanya saja, penggunanya dibatasi untuk warga yang belum ter-cover BPJS.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved