Berusaha Mediasi, Anggota DPRD Kota Bekasi Dikerubungi Pengunjuk Rasa Tolak Penghentian KS-NIK
Ia keluar dan menemui langsung peserta aksi untuk menyampaikam hasil mediasi dengan perwakilan pendemo.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
Adapun aksi unjuk rasa ini dilakukan dalam rangka menuntut penghentian kebijakan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK).
Aksi unjuk rasa ini juga menuntut kepastian penggunaan KS-NIK di Kota Bekasi usai dikeluarkannya surat edaran Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi soal penghentian layanan KS-NIK per Januari 2020 mendatang.
Penerbitan surat edaran penghentian KS-NIK dilakukan juga setelah Pemkot Bekasi meminta masukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasilnya, dalam surat jawaban KPK menyebutkan, terdapat poin yang dianggap dapat berpotensi menimbulkan masalah.
• Pegawai Honorer Berendam di Got, Ketua DPRD DKI Jakarta Minta Lurah Hingga Sekel Jelambar Dipecat
• Puluhan Pegawai Honorer Jelambar Berendam di Got Demi Kontrak Baru, Anggota Fraksi PDIP: Gagal Paham
• Iuran BPNS Naik di Januari 2020, Simak Panduan Lengkap Cara Turun Kelas BPJS untuk Peserta Mandiri
Diantaranya tumpang tindih anggaran antara APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/kota, hingga peningkatan resiko kecurangan dalam pelayanan kesehatan.
Wali Kota Rahmat Effendi juga menegaskan, pihaknya bakal mengajukan uji materi atau yudicial review atas undang-undang BPJS dan Perpres nomor Nomor 82 tahun 2018 tentang integrasi Jamkesda ke BPJS.
Namun dalam keterangan lain, Rahmat mengaskan kebijakan KS-NIK tetap akan bisa digunakan. Hanya saja, penggunanya dibatasi untuk warga yang belum ter-cover BPJS.