Pegawai Honorer Berendam di Got

Pegawai Honorer Berendam di Got, Ketua DPRD DKI Jakarta Minta Lurah Hingga Sekel Jelambar Dipecat

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pegawai honorer berendam di got saat proses seleksi perpanjangan kontrak di Kelurahan Jelambar.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Suharno
Istimewa via Warta Kota
Pegawai honorer Jelambar disuruh masuk got. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi buka suara soal video viral pegawai honorer berendam di got saat proses seleksi perpanjangan kontrak di Kelurahan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Menurutnya, kasus ini harus segera diusut dan Pemprov DKI harus berani menindak tegas oknum kelurahan yang terlibat di dalamnya.

"Harus ada tindakan tegas kepada oknum yang mempunyai ide plonco untuk perekrutan itu," ucapnya, Senin (16/12/2019).

Bahkan, politisi senior PDIP ini pun meminta Pemprov DKI berani mencopot lurah hingga kepala seksi jika terbukti bersalah dalam kasus ini.

"Ini bukan yang pertama ya, sudah ada kejadian di tempat lain juga," ujarnya di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

"Copot semua lurah, sekel, dan kasie-kasienya yang terlibat," tambahnya menjelaskan.

Diketahui seleksi perpanjangan kontrak pegawai honorer K-2 dan non K-2 di Jelambar, Grogol Petamburan viral di media sosial.

Dalam video terlihat para pegawai menceburkan diri ke dalam saluran air hitam. Disitu mereka tampak saling memijat punggung kawannya satu sama lain.

Beberapa orang berpakaian dinas terlihat memantau dari atas saluran air sambil memberikan intruksi.

Diperiksa BKD DKI Jakarta

Sementara itu Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta sedang memeriksa Lurah Jelambar, Agung Triatmojo beserta jajarannya karena diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Hukum Disiplin PNS.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan viralnya video yang menayangkan belasan pegawai honorer di wilayah setempat masuk got berisi air keruh sebagai syarat perpanjangan kontrak di tahun 2020 mendatang.

“Seluruh panitia dan Lurah selaku Kepala Unitnya sedang di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari Tim Gabungan Inspektorat dan BKD, baik dari tingkat provinsi maupun tingkat wilayah kota Jakarta Barat,” kata Chaidir berdasarkan keterangan yang diterima pada Minggu (15/12/2019) pagi.

Perbuatan Agung diduga melanggar karena sikapnya dianggap tidak manusiawi dan tidak mencerminkan pegawai pemerintah yang bertugas melayani masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved