Berusaha Mediasi, Anggota DPRD Kota Bekasi Dikerubungi Pengunjuk Rasa Tolak Penghentian KS-NIK

Ia keluar dan menemui langsung peserta aksi untuk menyampaikam hasil mediasi dengan perwakilan pendemo.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Yusuf Bachtiar
Anggota DPRD Kota Bekasi Arif Rahman saat menjumpai peserta aksi unjuk rasa di gedung DPRD Kota Bekasi, Senin, (16/12/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI TIMUR - Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PDIP, Arif Rahman, dikerubungi peserta aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan dirinya 'Pejuang Kartu Sehat', Senin, (16/12/2019).

Ia keluar dan menemui langsung peserta aksi untuk menyampaikam hasil mediasi dengan perwakilan pendemo.

Situasi sempat memanas ketika peserta aksi ingin masuk ke dalam halaman gedung DPRD Kota Bekasi. Namun, petugas keamanan dari Pol PP dan Kepolisian berusaha menghalangi.

Untuk menghindari adanya gesekan, Anggota DPRD kemudian mengizinkan seluruh peserta aksi masuk ke dalam dan berkumpul di halaman gedung DPRD Kota Bekasi.

Di sana, Arif Rahman langsung mengambil pengeras suara dan menyampaikan poin-poin hasil mediasi.

"Saya sampaikan dalam RAPBD kemarin kita DPRD itu semua fraksi sudah menyampaikan bahwa dalam RAPBD kita sama-sama sepakat menganggarkan KS-NIK hampir Rp400 miliar tidak ada yang menolak," kata Arif dihadapan pengunjuk rasa.

Namun ucapannya sempat terhenti beberapa kali ketika pengunjuk rasa menuntut agar DPRD Kota Bekasi memperjuangkan program KS-NIK tetap dilanjut.

"Dengarkan dulu ini belum selasai," kata Arif memotong ucapan peserta aksi unjuk rasa.

Memurut dia, penyetopan program KS-NIK bukan atas inisiasi DPRD Kota Bekasi. program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) itu digentikan karena berbenturan dengan undang-undang BPJS dan Permendagri.

"Jadi di atas kita ada undang-undang ada Permendagri juga yang dikeluarkan itu yang mengganjal laju KS pada tahun 2020," jelas dia.

"Kita sekarang ini disebutkan oleh opini-opini yang beredar bahwa DPRD tidak pro rakyat DPRD tidak mendukung KS itu bohong," ungkapnya.

"Kita ini sudah menganggarkan dan kita sudah menyampaikan bahwa kita juga menggunakan KS," tambahnya.

Dia juga mendoakan upaya dari Wali Kota Bekasi untuk mengajukan yudicial review ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung soal peraturan BPJS yang dianggap mengkebiri undang-undang otonomi daerah.

"Kita hari ini sudah sama-sama dengar bahwa Pemda Kota Bekasi akan mengajukan judicial review, kita doakan sama-sama semoga tekad Pemerintah Kota Bekasi bisa terlaksana dengan baik," tuturnya.

Adapun aksi unjuk rasa ini dilakukan dalam rangka menuntut penghentian kebijakan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK).

Aksi unjuk rasa ini juga menuntut kepastian penggunaan KS-NIK di Kota Bekasi usai dikeluarkannya surat edaran Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi soal penghentian layanan KS-NIK per Januari 2020 mendatang.

Penerbitan surat edaran penghentian KS-NIK dilakukan juga setelah Pemkot Bekasi meminta masukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasilnya, dalam surat jawaban KPK menyebutkan, terdapat poin yang dianggap dapat berpotensi menimbulkan masalah.

Pegawai Honorer Berendam di Got, Ketua DPRD DKI Jakarta Minta Lurah Hingga Sekel Jelambar Dipecat

Puluhan Pegawai Honorer Jelambar Berendam di Got Demi Kontrak Baru, Anggota Fraksi PDIP: Gagal Paham

Iuran BPNS Naik di Januari 2020, Simak Panduan Lengkap Cara Turun Kelas BPJS untuk Peserta Mandiri

Diantaranya tumpang tindih anggaran antara APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/kota, hingga peningkatan resiko kecurangan dalam pelayanan kesehatan.

Wali Kota Rahmat Effendi juga menegaskan, pihaknya bakal mengajukan uji materi atau yudicial review atas undang-undang BPJS dan Perpres nomor Nomor 82 tahun 2018 tentang integrasi Jamkesda ke BPJS.

Namun dalam keterangan lain, Rahmat mengaskan kebijakan KS-NIK tetap akan bisa digunakan. Hanya saja, penggunanya dibatasi untuk warga yang belum ter-cover BPJS.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved