Kuasa Hukum Sebut Berkas Perkara Tersangka Pembawa Bendera Bintang Kejora Tak Lengkap
Menurut Maruli, jika kejaksaan terkendala pada anggaran, maka pihaknya siap memfotokopi berkas perkara ini secara mandiri.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Tim kuasa hukum tersangka pembawa bendera bintang kejora, Maruli Rajagukguk, mengatakan berkas perkara kasus yang ditanganinya belum diberikan secara lengkap.
"Berkas perkara yang lain belum kami terima," kata Maruli, pada sidang perdana tersangka pembawa bendera bintang kejora, di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019).
Menurut Maruli, jika kejaksaan terkendala pada anggaran, maka pihaknya siap memfotokopi berkas perkara ini secara mandiri.
"Kalau memang kejaksaan kendala di anggaran, kami akan fotokopi sendiri," ucap Maruli.
• Polres Pelabuhan Tanjung Priok Luncurkan Aplikasi MPOK, Buat Surat Kehilangan Tanpa ke Kantor Polisi
Karena itu, lanjut dia, pihak kejaksaan sebaiknya melakukan komunikasi dengan tim kuasa hukum tersangka pembawa bendera bintang kejora.
"Kami menerapkan standar KUHAP. Kejaksaan, tirulah KPK, dalam menegakkan soal profesionalitas," ucapnya.
"Sejak dilimpahkan di sini, berkas itu harus sudah diterima terdakwa dan penasihat hukum, pengadilan, bahkan sampai penyelidik," sambungnya.
