Polres Pelabuhan Tanjung Priok Luncurkan Aplikasi MPOK, Buat Surat Kehilangan Tanpa ke Kantor Polisi
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold Hutagalung mengatakan, diadakannya aplikasi ini bertujuan mengedepankan pengurusan surat kehilangan
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Polres Pelabuhan Tanjung Priok meluncurkan sebuah aplikasi bernama Metro Pelabuhan Online Kepolisian (MPOK), Senin (16/12/2019).
Aplikasi ini dibuat untuk mempermudah masyarakat membuat surat keterangan kehilangan dokumen tertentu.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold Hutagalung mengatakan, diadakannya aplikasi ini bertujuan mengedepankan pengurusan surat kehilangan sebagai pelayanan utama.
"Jadi selain laporan polisi, laporan kehilangan barang menjadi pelayanan utama kami," kata Reynold di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dengan adanya aplikasi ini, masyarakat bisa membuat laporan kehilangan tanpa harus mendatangi kantor polisi.
Warga bisa menghubungi call center 110 dan nomor telepon lainnya yang disediakan Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Kemudian, anggota akan meminta lokasi pelapor untuk didatangi.
"Kami terima, dan bilamana berhubungan dengan laporan kehilangan anggota kami bisa datang ke lokasi tujuan," jelas Reynold.
Anggota akan datang langsung ke pelapor dengan membawa sejumlah peralatan, salah satunya mesin cetak portabel.
Pelapor bisa langsung mendapatkan surat keterangan hilang.
"Terkhusus untuk laporan kehilangan surat identitas, seperti KTP, SIM, tanpa harus datang ke kantor kepolisian," jelas Reynold.
• Cerita Suradi, Diminta Wali Kota Jaksel Jadikan Pasar Santa Destinasi Wisata Kopi
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono yang hadir dalam peresmian ini menyarankan agar segala laporan diverifikasi ulang.
Terutama apabila ada laporan kehilangan dokumen-dokumen yang berharga, seperti surat kendaraan bermotor atau surat tanah.
"Contoh seperti kehilangan sertifikat, boleh melaporkan tetapi nanti harus diverifikasi. Kehilangan surat motor misalnya harus diverifikasi, harus ditanyakan kembali," kata Gatot.
Pasalnya, jenderal bintang dua ini pernah punya pengalaman terkait laporan surat berharga ketika masih menjabat sebagai Kapolres Jakarta Selatan.