Polres Pelabuhan Tanjung Priok Luncurkan Aplikasi MPOK, Buat Surat Kehilangan Tanpa ke Kantor Polisi

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold Hutagalung mengatakan, diadakannya aplikasi ini bertujuan mengedepankan pengurusan surat kehilangan

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Peluncuran aplikasi Metro Pelabuhan Online Kepolisian (MPOK) di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (16/12/2019). 

Gatot menceritakan, pernah ada yang melaporkan surat kehilangan sertifikat tanah. Setelah ditelusuri, ternyata laporan tersebut terkait masalah perebutan ahli waris.

"Tapi ternyata sertifikatnya tidak hilang karena ada perebutan masalah waris. Polres tanpa mengecek, tanpa memverifikasi kemudian dibuatkan laporan dan dibuatkan surat yang baru," kata Gatot.

"Ini terkait surat tanah dan surat kendaraan bermotor harus diverifikasi ulang. Kalo yang lainnya mungkin it's okay lah," imbuh dia.

Adapun selain peluncuran MPOK, dalam acara ini Gatot juga turut meresmikan Ruang Kantor Kontainer Promoter dan Lapangan Parkir Promoter di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved