Kuasa Hukum Terdakwa Pembawa Bendera Bintang Kejora Anggap JPU Tak Profesional
Tim kuasa hukum terdakwa pembawa bendera bintang kejora, Maruli Rajagukguk menilai jaksa tidak profesional.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Tim kuasa hukum terdakwa pembawa bendera bintang kejora, Maruli Rajagukguk menilai jaksa tidak profesional.
Sebabnya, kata dia, Jasa Penuntut Umum (JPU) ini tak memberikan surat dakwaan atau berkas perkara kepada para tersangka.
"Iya, unprofesional. Terdakwa kan harus ditanya apakah mengerti dakwaan atau tidaknya dakwaan," ujar Maruli, sapaannya, pada sidang perdana tersangka pembawa bendera bintang kejora, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019).
"Bagaimana mungkin kalau tidak dikasih dakwaan dan berkas perkara dia bisa mengerti dakwaan," sambungnya.
Sebaiknya, menurut dia, JPU tersebut mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Itulah fungsi KUHAP, melindungi hak asasi terdakwa supaya tidak dilakukan pelanggaran terhadap hak asasi yang dimiliki terdakwa," ujar Maruli.
Karenanya, para tersangka memiliki hak guna memahami berkas perkara dan isi dakwaan.
"Kalau mereka tidak mengerti, berarti kan dia (JPU) tidak bisa bertanggung jawab," ucapnya.
Seyogianya, menurut Maruli, berkas perkara tersebut dapat diberikan kepada para tersangka pada sidang perdana hari ini.
"Makanya kami minta di persidangan dan kami minta via surat sebelumnya," ujar Maruli.
Karena hal ini, kata dia, pihaknya merasa dipersulit.
"Menyulitkan kuasa hukum secara pembelaan yang tentu juga melanggar haknya terdakwa," ucapnya.
Jalani Sidang Perdana, Terdakwa Pembawa Bendera Bintang Kejora Pakai Pakaian Adat

Enam terdakwa pembawa bendera bintang kejora saat aksi di Jakarta mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019).