Kuasa Hukum Terdakwa Pembawa Bendera Bintang Kejora Anggap JPU Tak Profesional

Tim kuasa hukum terdakwa pembawa bendera bintang kejora, Maruli Rajagukguk menilai jaksa tidak profesional.

TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Tim kuasa hukum tersangka pembawa bendera bintang kejora, Maruli Rajagukguk (kiri), saat diwawancarai Wartawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019). 

Mereka adalah Ambrosius Mulait, Ariana Elopere, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, dan Surya Anta.

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, Ambrosius Mulait dan Dano Tabuni mengenakan pakaian adat.

Badan keduanya dipenuhi coretan berwarna putih.

Dano Tabuni mengatakan, pakaian yang mereka kenakan yaitu (kare-kare).

"Kami mau menghargai persidangan ini, ingin menunjukan budaya kami. Kami aksi menyikapi isu rasis di Surabaya, kami merasa tidak bersalah," ucapnya di lokasi.

Sementara itu, Surya Anta mengatakan, hari ini tak bakal dibacakan sidang dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sebab, kata dia, berkas dakwaan belum lengkap.

Baim Wong Kecurian 2 Kali di Rumahnya, Paula Verhoeven Singgung Sikap Sang Suami ke Karyawan

Hendak Ditertibkan, Pedagang Buah Pasar Lembang Ciledug Cekcok Dengan Petugas

"Kami yakin belum dakwaan," kata Surya kepada wartawan, di lokasi.

Benar saja, sidang ini diundur dan akan dilanjutkan pada Kamis (19/12/2019).

"Sidang kami undur menjadi Kamis 19 Desember 2019," ujar Hakim Ketua, Agustinus Setya Wahyu Triwiranto.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved