Tega Bakar Mantan Hingga Tewas, Pria Ini Menangis saat Minta Pengampunan

Saat membaca pembelannya, awalnya Herald membaca dengan suara pelan hingga akhirnya terisak tangis.

Editor: Muhammad Zulfikar
Tribun Medan/Victory A
Herald Gomoz Hasibuan saat sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/12/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Herald Gomoz Hasibuan, terdakwa pembakar bekas pacarnya Hovonly Simbolon, menitikkan air mata minta pengampunan Majelis Hakim usai dituntut penjara 15 tahun di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/12/2019).

Dalam pembelaanya terdapat beberapa poin yang dibukakan Herald dalam pledoinya, dalam keterangannya ia meminta belas kasihan dan keringanan hukuman kepada Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik.

Saat membaca pembelannya, awalnya Herald membaca dengan suara pelan hingga akhirnya terisak tangis.

"Yang Mulia, keluarga saya suda melakukan delapan kali kunjungan untuk besuk Hovonly Simbolon selama dirawat sampai menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit.

Namun sangat disayangkan keluarga saya tidak pernah diizinkan untuk bertemu langsung dengan Hovonly padahal Hovonly sudah dianggap seperti anak sendiri oleh kedua orangtua saya terlebih ibu saya dimana hampir sekali seminggu ketemu dengan ibu saya di rumah," tuturnya.

Selang beberapa lama Herald tampak berkaca-kaca dan mulai menitikkan air mata.

"Setelah mengetahui bahwa Hovonly Simbolon telah dipanggil yang kuasa pada tanggal 3 Desember 2018 orangtua saya menghubungi Pak Sinaga sebagai mediator yang ditunjuk keluarga Hovonly Simbolon agar keluarga diizinkan datang ke rumah duka di Langsa untuk menyampaikan belasungkawa keluarga.

Pada mulanya dizinkan tetapi setelah di tengah Jalan dilarang dan keluarga saya pulang putar balik ke Medan.

Pada saat itu orangtua saya Juga mentransfer uang duka, ganti tangis dari keluarga saya sebesar Rp 10 juta," tutur Herald

Lalu pada 9 Januari 2019 keluarga besarnya datang ke rumah orangtua Hovonly Simbolon di Langsa.

"Sebagai orang dari suku Batak, keluarga saya juga membawa Nasi pahit yaitu lndahan paet-paet dan diterima dengan baik oleh keluarga Hovonly Simbolon.

Pada saat itu juga ada pemberian uang yang kedua Rp40.000.000 sebagai kelanjutan dari pembicaraan sebelumnya.

Pemberian pertama waktu Hovonly masih dirawat di rumah sakit Adam Malik sebesar Rp.30.000.000 pada tanggal 26 Desember 2018," ungkapnya sambil tersisak-isak.

Lalu pada tanggal 17 Februari 2019 ia membeberkan bahwa keluarga besarnya juga pergi ke Langsa menyerahkan uang Rp 30 juta untuk menggenapi menjadi Rp. 100.000.000.

"Dalam pembicaraan awal kedua belah pihak yang didampingi mediator yang mereka tunjuk Pak Sinaga adalah keluarga saya berusaha walaupun dengan cara utang dan mencicil dan kesepakatan adanya Surat Perdamaian dan mereka menjanjikan akan membantu Herald Gomoz Mt dalam persidangan memberikan keterangan yang bisa meringankan hukuman saya," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved